Close
Close

Gelapkan Gaji 20 Karyawan, Pelaku Diringkus Polisi

Yogyakarta - SEORANG Human Resource Development atau HRD CV Sahabat Prima Mulya harus berurusan dengan polisi lantaran menggelapkan gaji 20 karyawan. Tak hanya itu, pelaku berinisial GTW (35) warga Kraton, Yogyakarta tersebut juga menggelapkan sebuah laptop ditempatnya bekerja.


Kapolsek Pundong, Bantul, DIY AKP Rumpoko menjelaskan pelaku ditangkap pada Rabu 15 Oktober sekitar pukul 17.00 WIB.


"Kasus ini bermula dari laporan pihak perusahaan yang merasa dirugikan akibat tindakan penggelapan uang gaji karyawan dan satu unit laptop oleh pelaku yang saat itu menjabat sebagai HRD," ujarnya kepada wartawan Senin 20 Oktober 2025.


Menurut Rumpoko, pelaku meminjam satu laptop merk HP 2400 G7 dari ruang digital marketing pada Selasa (10/6/2025). Selain itu pada Jumat (20/6/2025) sekitar pukul 15.00 WIB pelaku juga mendapat tugas untuk membagikan gaji kepada 20 karyawan dengan total Rp6.189.000 namun uang tersebut tidak diberikan kepada para karyawan.


Dirinya menambahkan, setelah peristiwa itu pelaku tidak lagi masuk kerja dan sulit dihubungi sejak Sabtu (21/6/2025). 


Dijelaskan Rumpoko, pihak perusahaan kemudian melakukan pengecekan internal dan menemukan adanya kehilangan satu unit laptop serta uang gaji karyawan yang belum disalurkan, dengan total kerugian sebesar Rp8.589.000.


“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. Hasilnya pada Rabu, 15 Oktober 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Pundong berhasil mengamankan GTW di wilayah Yogyakarta,” terang Rumpoko.


Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar nota pembelian laptop, enam lembar perjanjian kerja, dua lembar slip gaji bulan Mei dan Juni 2025, satu lembar audit inventaris perusahaan berupa komputer dan laptop, laporan pengeluaran gaji karyawan, serta satu pasang sepatu warna hitam putih yang dibeli menggunakan uang hasil penggelapan.


Dalam pemeriksaannya, pelaku mengakui telah menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli sepatu.


“Pelaku mengaku khilaf dan tergoda oleh hawa nafsu,” tutur Rumpoko.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku menerima gaji sebesar Rp 3 juta perbulan. Ia memanfaatkan jabatannya sebagai HRD untuk mengambil alih dana gaji karyawan yang seharusnya disalurkan, kemudian melarikan diri setelah mendapatkan uang tersebut.


“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tandasnya. (WIT)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama