Jakarta - Puluhan aktivis yang tergabung dalam Konsorsium Pemerhati Pertambangan & Investasi Sulawesi Tenggara (Konspirasi Sultra) menggelar aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jumat (24/10/2025). Dalam aksi tersebut, mereka menyampaikan laporan resmi dan permohonan agar Kejagung RI segera mengambil alih penanganan kasus dugaan kejahatan pertambangan yang melibatkan PT. Tristaco Mineral Makmur (TMM) dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).
Koordinator aksi, Iman Pagala, menyatakan bahwa permintaan tersebut didasarkan pada adanya dugaan kuat ketidaktransparanan dalam proses penanganan perkara oleh Kejati Sultra, serta keterlibatan sejumlah pihak berpengaruh di daerah yang dinilai berpotensi menghambat penegakan hukum secara objektif.
“Kami meminta Kejaksaan Agung untuk turun tangan langsung. Kasus ini tidak bisa dibiarkan ditangani di daerah karena ada indikasi intervensi dan konflik kepentingan,” ujar Iman Pagala, Ketua Konspirasi Sultra, di sela-sela aksi, Jumat (24/10/2025).
Dalam laporannya, Konspirasi Sultra menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan PT. TMM, antara lain praktik jual beli dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang terjadi pada tahun 2023 dan diduga melibatkan Komisaris Utama PT. TMM berinisial TFA. Akibat praktik tersebut, Rudi Chandra, Direktur Utama PT. TMM saat itu, telah ditahan oleh Kejati Sultra atas dugaan penyalahgunaan izin pertambangan dan jual beli dokumen RKAB milik PT. TMM.
Selain mendesak pengambilalihan kasus oleh Kejagung, Konspirasi Sultra juga meminta Kementerian ESDM RI melalui Direktorat Jenderal Minerba untuk tidak menyetujui RKAB Tahun 2025 milik PT TMM. Hal ini karena berdasarkan hasil kajian teknis, perusahaan tersebut diduga tidak lagi memiliki cadangan ore nikel yang ekonomis di wilayah IUP-nya, yang berarti tidak memenuhi ketentuan Permen ESDM No. 10 Tahun 2023 tentang tata cara penyusunan dan persetujuan RKAB.
“Dengan kondisi nihil cadangan, PT. TMM tidak seharusnya mengajukan RKAB baru. Ini jelas melanggar ketentuan teknis dan membuka peluang penyalahgunaan dokumen kembali, seperti yang terjadi sebelumnya,” tegas putra asli Konawe Utara tersebut.
Mereka juga meminta agar Kementerian ESDM melakukan audit teknis dan administratif terhadap PT. TMM serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mencegah terulangnya praktik jual beli dokumen RKAB dan penambangan ilegal yang merugikan negara.
Aksi tersebut diakhiri dengan penyerahan dokumen laporan resmi kepada perwakilan Kejaksaan Agung RI & Kementerian ESDM RI, yang berisi permohonan pengambilalihan kasus, daftar dugaan pelanggaran, rekomendasi penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan di sektor pertambangan serta permohonan penolakan penerbitan RKAB & rekomendasi pencabutan IUP PT. TMM.
"Laporan sudah kami masukan di Kejagung terkait dugaan kejahatan pertambangan yang dilakukan oleh PT. TMM. Sebagaimana di tahun 2023 yang menyeret saudara Rudi Chandra sebagai Direktur Utama. Kami menduga kuat ada keterlibatan saudara Tri Firdaus Akbarsyah selaku Komisaris Utama PT. TMM dalam kasus tersebut, dan minggu depan pada aksi jilid 2, kami akan lampirkan terkait bukti-bukti keterlibatan saudara Tri Firdaus Akbarsyah di Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” ungkap Iman Pagala kepada awak media.
"Begitupun dengan Ditjen Minerba, telah disampaikan tadi bahwa RKAB PT. TMM belum disetujui terkait dengan banyaknya masalah dalam Izin Usaha Pertambangan tersebut. Dan minggu depan juga akan kami lampirkan bukti-bukti kuat terkait kondisi PT. TMM yang relevan dengan tuntutan kami,” tutupnya. (OR-Rls)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |


