Konawe Selatan – Persidangan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo kembali digelar pada Selasa, 16 September 2025. Perkara yang kini menyita perhatian publik ini terdaftar dengan nomor 20/Pdt.G/2025/PN Adl, dan melibatkan tiga pihak tergugat: Lelly Uchee (Tergugat I), PT. Wijaya Inti Nusantara (Tergugat II), serta PT. Bank Mandiri Tbk, KCP Cokroaminoto Makassar (Tergugat III).
Gugatan ini diajukan oleh Nurlan, mantan karyawan PT. WIN, yang mengklaim bahwa identitas pribadinya digunakan tanpa izin untuk membuka rekening bank yang kemudian dipakai dalam transaksi uang bernilai miliaran rupiah.
Perkara ini menjadi sorotan luas, terutama karena diduga melibatkan istri dari pemilik PT. WIN dan salah satu bank besar nasional. Publik terus mengikuti jalannya persidangan melalui berbagai pemberitaan media online dan media sosial.
Dalam sidang terbaru, agenda yang dijalankan adalah pemeriksaan bukti surat dari para pihak serta pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh tergugat.
**Tergugat II Hadirkan 3 Saksi, Tergugat I dan III Absen Tanpa Saksi**
Nurlan, selaku penggugat, menyampaikan bahwa persidangan berjalan lancar. Pihak PT. WIN menghadirkan tiga saksi yang semuanya merupakan karyawan perusahaan tersebut.
“Sidang kemarin berjalan lancar. Tergugat II (PT. WIN) menghadirkan tiga orang saksi yang semuanya bekerja di sana,” ujar Nurlan saat ditemui usai persidangan, Rabu (17/09/2025).
Sementara itu, Tergugat I (Lelly Uchee) dan Tergugat III (Bank Mandiri KCP Cokroaminoto Makassar) tidak menghadirkan saksi sama sekali dalam sidang tersebut.
Nurlan menambahkan bahwa ia diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi-saksi yang dihadirkan oleh PT. WIN.
“Ada beberapa pertanyaan yang saya ajukan, dan jawaban mereka menjadi catatan penting bagi saya sebagai penggugat. Saya tentu akan membuktikan dalil saya berdasarkan fakta-fakta yang saya miliki. Selanjutnya, menjadi kewenangan hakim untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini,” tegasnya.
**Kerugian Materiil dan Imateriil, Dugaan Potensi Pidana**
Nurlan juga mengungkapkan bahwa penggunaan identitas pribadinya tanpa izin sangat merugikan dirinya secara materiil maupun imateriil. Ia khawatir identitasnya digunakan untuk hal-hal yang bisa berdampak hukum berat.
“Identitas saya digunakan tanpa izin, dan itu berkaitan langsung dengan catatan pajak penghasilan pribadi saya. Tidak ada jaminan hukum jika ternyata uang miliaran rupiah yang masuk ke rekening atas nama identitas pribadi saya tanpa izin di Bank Mandiri KCP Cokroaminoto Makassar, itu uang nya berasal dari kejahatan, seperti korupsi,” jelasnya.
Di akhir pernyataannya, Nurlan menyampaikan harapannya terhadap jalannya proses hukum.
“Saya hanya berharap keadilan tetap berpihak pada kebenaran,” pungkasnya. (OR-Rls)
![]() |
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |