SIMALUNGUN – Komitmen Polres Simalungun dalam memerangi peredaran narkoba kembali dibuktikan. Dalam sebuah operasi dini hari yang digelar Kamis, 4 September 2025 sekitar pukul 04.00 WIB, Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan empat pelaku, serta menyita barang bukti sabu seberat 3,55 gram.
Operasi ini disebut sebagai langkah konkret dalam mendukung program pemberantasan narkoba yang digalakkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Ini adalah bentuk nyata dari komitmen kami untuk memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo. Tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna," ujar Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait saat konferensi pers pada Jumat, 5 September 2025.
Empat tersangka yang ditangkap dalam operasi ini adalah Heri Sihotang alias Tapel (43), Sandi Parma (30), Suprada (25), dan Arya Sujata alias Otong (21). Keempatnya merupakan warga Huta I Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.
Penggerebekan dilakukan di rumah milik Sandi Parma setelah polisi menerima laporan masyarakat sekitar pukul 02.00 WIB terkait dugaan transaksi narkoba. Tim gabungan dari Polsek Perdagangan dan Sat Narkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian.
"Pukul 04.00 WIB, keempat pelaku berhasil diamankan di lokasi. Dari saku celana Heri Sihotang ditemukan satu bungkus rokok yang ternyata berisi sabu," jelas AKP Henry.
Barang bukti yang diamankan meliputi delapan paket plastik klip kecil dan dua paket sedang berisi sabu (dengan berat total 3,55 gram bruto), dua plastik klip besar kosong, satu alat hisap sabu dari botol plastik, satu kaca pirex, satu kotak rokok, dan uang tunai sebesar Rp 20.000.
Heri Sihotang mengaku membeli sabu tersebut dari seseorang bernama Danil sekitar pukul 01.00 WIB dengan sistem pembayaran “bayar belakangan”. Sementara tiga tersangka lainnya mengaku sudah menggunakan sabu bersama-sama di lokasi kejadian.
AKP Henry menegaskan bahwa pihaknya kini tengah melakukan pengembangan kasus untuk memburu pemasok bernama Danil yang diduga kuat sebagai bagian dari jaringan pengedar narkoba.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Kami akan telusuri hingga ke akar jaringannya. Narkoba adalah musuh bersama,” tegasnya.
Keempat tersangka kini ditahan di Mapolres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi telah menyusun laporan resmi dan tengah mempersiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.
AKP Henry juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam perang melawan narkoba.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (OR-Rls)
![]() |
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |