Close
Close

Polisi Bekuk Residivis Pengedar Sabu, 2,74 Gram Narkotika Disita

Tapanuli Tengah – Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas narkoba. Seorang residivis pengedar sabu berinisial SJ (42) berhasil dibekuk di Kecamatan Barus pada Jumat malam, 26 September 2025. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 2,74 gram sabu siap edar beserta sejumlah barang bukti lainnya.


SJ, yang merupakan warga Desa Kampung Solok, ditangkap di sebuah rumah yang diduga kuat menjadi lokasi transaksi narkotika, sekitar pukul 23.45 WIB.


Kapolres Tapteng AKBP Wahyu Endra Jaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penggerebekan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.


“Berawal dari informasi masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar AKP Gunawan Sinurat, Sabtu (27/9/2025).


Barang Bukti dan Pengembangan Kasus

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa SJ adalah pengedar sabu. Di antaranya:

  • 2 bungkus sedang narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,74 gram

  • 1 unit timbangan digital

  • Uang tunai Rp 470.000 diduga hasil penjualan sabu

  • 13 plastik klip kosong

  • 1 buah pisau cutter

  • 1 unit ponsel Android


Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa SJ adalah residivis kasus narkoba yang sudah tiga kali keluar masuk penjara atas kasus serupa. Ia mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial Iwan, warga Kota Sibolga.


“Kami sudah lakukan pengembangan dan memburu pemasok bernama Iwan. Saat ini, yang bersangkutan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Kasat Narkoba.


Kapolres: Tidak Ada Tempat Bagi Pengedar Narkoba

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Wahyu Endra Jaya, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.


“Kami akan terus memburu jaringan narkoba sampai ke akar-akarnya. Tidak ada tempat bagi para pengedar di Tapteng,” tegas Kapolres.


Saat ini, SJ beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Tapanuli Tengah guna penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.


Polres Tapteng juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar. (OR-RZ)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama