Namrole – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Hadi Longa, menegaskan bahwa pemindahan tempat pendaratan kayu (Logpond) milik PT. Nusa Padma Corporation dari Desa Nanali (Air Jin), Kecamatan Kepala Madan, ke lokasi Sahar yang masuk wilayah perbatasan Desa Biloro dan Desa Waekeka, tidak dilakukan atas perintah Bupati Bursel, La Hamidi.
Penegasan ini disampaikan Sekda dalam konferensi pers di ruang kerjanya, Jumat (19/9/2025), menyusul maraknya isu di media sosial yang menyebut Bupati terlibat dalam pemindahan Logpond tersebut.
Menurutnya, informasi yang beredar merupakan isu sepihak yang tidak terkonfirmasi dan cenderung bersifat provokatif.
"Ada informasi yang berkembang di media sosial seolah-olah Bupati memerintahkan pemindahan Logpond. Itu tidak benar, pemindahan ini murni kebijakan perusahaan, bukan atas instruksi pemerintah daerah dalam hal ini Bupati," tegas Hari Longa.
Sekda menjelaskan, pemerintah daerah selama ini memiliki komitmen kuat untuk menjaga kawasan yang menjadi destinasi wisata. Oleh karena itu, tidak ada kebijakan yang mengizinkan perusahaan logging beroperasi di kawasan wisata, apalagi memberikan perintah untuk merelokasi Logpond ke wilayah tertentu.
"Pemda tidak pernah memberikan instruksi kepada perusahaan untuk memindahkan Logpond. Ini murni keputusan internal perusahaan. Jadi informasi yang beredar itu sepihak dan tidak relevan, bahkan terkesan memprovokasi," jelas mantan Camat Kepala Madan ini.
Hadi Longa juga menegaskan bahwa pihak-pihak yang menyebarkan informasi keliru hanya ingin mencederai citra pemerintahan daerah dengan mengesampingkan fakta sebenarnya.
"Isu yang berkembang di media sosial itu tidak berdasar. Pak Bupati sama sekali tidak terlibat, baik dalam proses relokasi maupun terkait aktivitas perusahaan tersebut," ungkapnya.
Putra asli Kecamatan Kepala Madan ini menilai isu yang berkembang di masyarakat saat ini sangat meresahkan, terutama karena membawa-bawa nama Bupati dan kampung halamannya. Ia menyebut hal tersebut dapat memicu disharmonisasi antara pemerintah daerah dan DPRD.
"Informasi yang menyebut Bupati memerintahkan pemindahan Logpond itu jelas keliru dan hanya opini liar. Ini bisa mengganggu hubungan baik antara penyelenggara pemerintahan, termasuk Bupati dan DPRD," katanya.
Mantan Sekwan Kabupaten Bursel ini mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Ia meminta semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan berita, terutama yang berpotensi menimbulkan kegaduhan.
"Jangan sampai informasi yang tidak jelas kebenarannya dijadikan konsumsi publik. Segala informasi harus diteliti dan dikonfirmasi terlebih dahulu sebelum disebarkan," tandasnya.
### Pemuda Waekeka Ikut Klarifikasi
Sementara itu, pemuda Desa Waekeka, Abusa Mamulaty, turut angkat bicara terkait polemik pemindahan Logpond yang ramai diperbincangkan di media sosial. Ia menegaskan bahwa klaim yang menyebut Logpond dipindahkan ke Desa Waekeka adalah keliru.

"Tudingan ini tidak berdasar. Lokasi Sahar jelas masuk wilayah Desa Biloro, bukan Desa Waekeka. Tapal batas desa sudah jelas, sehingga jika ada pihak yang mengatakan Logpond dipindahkan ke Desa Waekeka, itu sangat keliru," tegas Mamulaty.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa regulasi terkait izin operasional perusahaan kayu berada di kewenangan pemerintah pusat. Sedangkan penempatan Logpond ditentukan oleh pemilik lahan atau perusahan, bukan pemerintah daerah.
"Jadi, tudingan yang menyebut Bupati terlibat dalam pemindahan Logpond sama sekali tidak berdasar. Saya sangat menyayangkan jika ada tokoh publik yang justru mengeluarkan pernyataan provokatif sehingga membuat masyarakat resah," katanya.
Mamulaty juga mengkritik pihak-pihak yang lebih memilih menyebarkan tudingan daripada mencari solusi. Ia menilai hal tersebut seperti perilaku kekanak-kanakan yang justru memperkeruh suasana.
"Jika ada persoalan seperti ini, seharusnya semua pihak duduk bersama untuk membicarakan solusi, bukan malah mencari sensasi dengan pernyataan yang memperkeruh keadaan. Bahasa saling tuding itu seperti anak-anak yang baru merengek," pungkasnya.
Dengan adanya klarifikasi dari pemerintah daerah dan pemuda setempat, telah membanting isu liar yang berkembang dan diharapkan polemik terkait pemindahan Logpond PT Nusa Padma Corporation tidak lagi menjadi isu yang memicu keresahan masyarakat.
Pemerintah juga mengajak semua pihak untuk mengedepankan dialog dan memastikan setiap informasi yang diterima telah terverifikasi kebenarannya.
Terpisah, penanggung jawab PT.Nusa Patma Corporation, Albert saat dihubungi tidak merespon. Pesan Whatsap yang dikirim belum di balas hingga berita ini tayang. (AL)
![]() |
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |