SIMALUNGUN – Kepolisian Sektor Tanah Jawa berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor setelah melakukan pengejaran dan penyelidikan selama hampir satu bulan. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen jajaran Polsek Tanah Jawa dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Tersangka berinisial Ananda Prasetia diringkus pada Rabu, 10 September 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di Dusun IV, Kelurahan Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai. Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pelaku ditangkap tanpa perlawanan serta mengakui perbuatannya.
Kasus ini bermula dari laporan YF Purba (23), seorang karyawan swasta asal Desa Gajah, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan. Ia melaporkan kehilangan sepeda motor Honda CRF 150 warna hitam dengan nomor polisi BK 5836 VCD pada 14 Agustus 2025. Motor tersebut hilang dari area parkiran Pabrik Kelapa Sawit Kebun Bah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, sekitar pukul 06.30 WIB.
Menurut keterangan korban, motor masih terlihat aman pada pukul 03.00 WIB saat ia kembali dari membeli nasi goreng. Namun saat hendak pulang setelah selesai bekerja, motor tersebut sudah tidak ada. Korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 34.400.000.
Dalam penyelidikan, polisi memeriksa dua saksi yang merupakan petugas keamanan pabrik, yaitu MI dan FA. Keterangan kedua saksi sangat membantu tim dalam mengidentifikasi pelaku. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku berjumlah dua orang, dan salah satunya adalah Ananda Prasetia, warga Desa Padang Merbau, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.
Kepada petugas, tersangka mengaku melakukan aksi pencurian bersama temannya yang berinisial JSG, yang saat ini masih dalam pencarian. Mereka masuk ke area pabrik melalui bagian belakang, lalu menuju area parkir dan mencuri sepeda motor menggunakan kunci T.
Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF 150 warna hitam dengan nomor polisi BK 5836 VCD, nomor rangka MH1KD1113PK453340, dan nomor mesin KD11E1452581. Motor korban kini diamankan sebagai barang bukti dan akan dikembalikan setelah proses hukum selesai.
Kasus ini diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/274/VIII/2025/SPKT/Polsek Tanah Jawa/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara tertanggal 14 Agustus 2025. Tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan atau curanmor.
Saat ini polisi masih melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka dan para saksi untuk melengkapi berkas perkara. Kapolsek Kompol Asmon Bufitra menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja profesional dalam menangani setiap laporan masyarakat.
"Ini adalah bukti nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat. Kami tidak akan pernah berhenti menindak pelaku kejahatan demi menciptakan rasa aman dan keadilan," pungkasnya. (OR-Rls)
![]() |
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |