Close
Close

Mandek Sejak 2023, DPRD Buru Selatan Dinilai Lamban Bahas Ranperda Krusial

Namrole – Wakil Bupati Buru Selatan, Gerson Eliaser Selsily, mengungkapkan bahwa sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan sejak 2023 hingga 2024 belum juga dibahas dan ditetapkan oleh DPRD Kabupaten Buru Selatan. Hingga saat ini, hanya satu Ranperda terkait retribusi yang berhasil dituntaskan.


“Sejak awal 2023, pemerintah daerah melalui bagian hukum telah mengajukan beberapa Ranperda penting. Namun sampai sekarang, baru satu yang dibahas dan disahkan. Padahal ada Ranperda yang sangat krusial, seperti perubahan status badan hukum PT Bipolo Gidin dan PDAM,” ujar Gerson saat ditemui awak media diruang kerjanya, Kamis (25/9/2025).


Menurut Gerson, perubahan status hukum PT Bipolo Gidin yang mengoperasikan kapal feri KMP Tanjung Kabat menjadi penting agar pemerintah daerah dapat memberikan penyertaan modal untuk perbaikan dan pengembangan pelayanan transportasi laut. 


Hal yang sama juga berlaku bagi PDAM yang status hukumnya harus disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).


“Penyertaan modal untuk operasional tidak bisa diberikan selama status badan hukum perusahaan belum diubah dan disahkan melalui Perda. Ini dasar hukum yang wajib dipenuhi sebelum kami bisa melangkah lebih jauh,” tegas Gerson.


Ia menjelaskan, keterlambatan penetapan Perda ini membuat proses pelayanan publik menjadi tersendat. Padahal, pemerintah daerah sudah mengajukan dokumen lengkap di tahun 2023 dan kembali diberikan sejak awal 2024. 


“Kami sudah berulang kali mengomunikasikan hal ini dengan DPRD, tetapi sampai sekarang belum ada ketetapan. Harapan kami, DPRD segera membahas dan mengetuk palu Perda ini demi kepentingan masyarakat,” tambahnya.


4 dokumen Ranperda yang diajukan awal tahun 2024 oleh Pemda Buru Selatan dan belum dibahas untuk ditetapkan antara lain:

1. Ranperda tentang Pengelolaan BUMD.

2. Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PDAM menjadi Perusahaan Umum Daerah.

3. Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Bipolo Gidin menjadi Perseroan Daerah.

4. Ranperda tentang Penertiban Hewan Ternak.


Gerson menekankan, DPRD memiliki tiga fungsi utama: legislasi, anggaran, dan pengawasan. Lambannya pembahasan Ranperda dinilai menghambat fungsi legislasi yang semestinya berjalan optimal. 


“Kalau dasar hukum belum jelas, bagaimana kami bisa memperbaiki pelayanan kepada masyarakat? DPRD harus segera menunjukkan komitmennya,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Buru Selatan, Muhajir Bahta, mengakui adanya keterlambatan pembahasan. Menurutnya, beberapa Ranperda memang sudah diterima dan sedang dalam proses, namun terkendala oleh padatnya agenda DPRD, termasuk pembahasan APBD perubahan.


“Beberapa Ranperda sudah masuk dan sedang dibahas. Dalam waktu dekat, kami akan memprioritaskan penyelesaian perda-perda penting, khususnya RPJMD dan revisi tata ruang yang menjadi kompas pembangunan daerah,” jelas Muhajir di gedung DPRD, Kamis (25/9/2025).


Didampingi Ketua DPRD Buru Selatan, Ahmad Umasangadji, Muhajir juga meminta pemerintah daerah proaktif saat diundang DPRD untuk membahas Ranperda. “Jangan sampai ketika kami undang OPD terkait untuk pembahasan, mereka tidak hadir. Nanti di akhir malah menyalahkan DPRD. Kita semua harus bekerja sama,” tegasnya.


Ia memastikan DPRD berkomitmen menyelesaikan Ranperda yang tertunda dalam masa sidang ini. “Hal-hal yang sifatnya prinsip dan mendesak akan kami dahulukan. Kami berharap sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah bisa berjalan baik demi pelayanan masyarakat,” tutup Muhajir.


Keterlambatan pembahasan Ranperda ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pelayanan dasar masyarakat, seperti air bersih dan transportasi laut. Jika DPRD tidak segera mengambil langkah, dikhawatirkan akan berdampak pada pembangunan dan efektivitas pelayanan pemerintah daerah. (AL)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama