Close
Close

Desak Cabut Izin PT Waragonda dan Bebaskan Dua Aktivis, Aliansi Jaga Tanah Kepung Pemprov Maluku Lewat Meja Rapat

AMBON – Setelah menggelar aksi besar-besaran pada 27 Agustus 2025 lalu, Aliansi Jaga Tanah yang terdiri dari puluhan paguyuban di Pulau Seram kembali mendesak Pemerintah Provinsi Maluku untuk mencabut izin PT. Waragonda dan membebaskan dua aktivis yang dikriminalisasi, Ardi Tuahan dan Sahin Mahulauw.


Desakan ini disuarakan dalam pertemuan resmi yang berlangsung panas pada Selasa 02/09/2025) sekitar pukul 13:20 WIT, di ruang rapat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang ditandatangani Pemprov Maluku pasca demonstrasi.


Pertemuan strategis ini dihadiri sejumlah perwakilan penting dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Maluku Tengah, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Dinas ESDM. Di dalamnya, perwakilan Aliansi Jaga Tanah kembali mempertegas dua tuntutan utama: cabut izin PT. Waragonda dan bebaskan dua pejuang lingkungan yang kini terjerat hukum.

Fadli Pane dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Walang Keadilan Maluku, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, menegaskan bahwa kehadiran mereka hari itu adalah bentuk tindak lanjut dari komitmen Pemprov Maluku terhadap tuntutan rakyat.


“Pertemuan hari ini adalah bentuk respon dari aksi teman-teman pada 27 Agustus lalu, dan sudah disepakati oleh Pemprov, yang diwakili Asisten II, bahwa akan ada pembahasan serius mengenai penolakan terhadap PT. Waragonda dan PT. Batu Licin,” tegas Fadli.


Ia juga mengungkapkan bahwa sidang terhadap dua aktivis, Ardi dan Sahin, kini telah memasuki tahapan penting, yaitu pembuktian pokok perkara oleh jaksa penuntut umum.


“Kamis ini dijadwalkan jaksa menghadirkan saksi-saksi terkait kasus pembakaran di PT. Waragonda. Kita minta ini dihentikan dan dua aktivis dibebaskan dari kriminalisasi,” tambahnya.

Sementara itu, Nasir Kurdin, S.E., Pejabat Negeri Haya, menyatakan dukungannya penuh terhadap perjuangan Aliansi Jaga Tanah. “Prinsipnya apa yang kami lakukan saat ini adalah demi kebaikan masyarakat Negeri Haya,” ujarnya tegas.


Aliansi Jaga Tanah menjadi simbol perlawanan masyarakat adat terhadap eksploitasi sumber daya alam yang dinilai merugikan lingkungan dan mengancam keberlangsungan hidup warga lokal. Dengan masuknya aspirasi rakyat ke ruang-ruang kebijakan, tekanan terhadap pemerintah kian menguat.


Kini, mata publik tertuju pada Pemprov Maluku, apakah akan berpihak pada rakyat atau tetap diam membiarkan tambang meluas dan aktivis dikriminalisasi? (OR-EH)


Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama