Tapanuli Tengah – Ketegasan Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, kembali menjadi sorotan publik. Hanya berselang beberapa bulan setelah sejumlah kepala desa sebelumnya dijatuhi sanksi, kini giliran 10 kepala desa dinonaktifkan sementara dan 3 kepala desa diberhentikan permanen.
Langkah tegas ini resmi dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Tapteng tertanggal 12 September 2025, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Masinton.
Deretan Kades yang Dinonaktifkan
Adapun kepala desa yang dikenai sanksi nonaktif sementara yakni:
• Masri Hutauruk – Kepala Desa Gotting Mahe
• Johan Wesley – Kepala Desa Sogar
• Togar Horasman Purba – Kepala Desa P.O Simargarap
• Mengawati Situmeang – Kepala Desa Nauli
• Ramlan Sinaga – Kepala Desa Purba Tua
• Aslina Simamora – Kepala Desa Sosor Gonting
• Antonius Habeahan – Kepala Desa Suga-suga Hutagodang
• Lancar Silaban – Kepala Desa Hite Urat
• Ganda Purba – Kepala Desa Pardomuan
• Ralindang Situmeang – Kepala Desa Sihapas
Tiga Kades Diberhentikan Permanen
Sementara itu, tiga kepala desa lain harus rela kehilangan jabatannya secara permanen, masing-masing:
• Dolmar Situmeang, Kepala Desa Hurlang Nauli, Kecamatan Kolang (SK Nomor: 1821/DPMD/2025)
• Saihot Pandiangan, Kepala Desa Muara Bolak, Kecamatan Sosorgadong (SK Nomor: 1817/DPMD/2025)
• Resbiana Marbun, Kepala Desa Baringin, Kecamatan Sosorgadong (SK Nomor: 1819/DPMD/2025)
Meski alasan detail tidak seluruhnya dibuka ke publik, dalam SK tersebut Bupati Masinton menegaskan bahwa kebijakan ini diambil menyusul pelanggaran administrasi, dugaan penyalahgunaan kewenangan, hingga laporan masyarakat yang terus mengemuka.
“Pemerintah desa adalah garda terdepan pelayanan publik. Maka setiap penyimpangan tidak bisa dibiarkan, sebab akan merusak kepercayaan masyarakat,” tegas Masinton dalam keterangannya.
Dengan kebijakan ini, Bupati Masinton menegaskan komitmennya untuk menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik, akuntabel, serta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tidak ada kompromi bagi penyalahgunaan jabatan. Semua harus tunduk pada aturan,” ujarnya.
Langkah tegas ini kembali menunjukkan bagaimana Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah berupaya memperkuat disiplin birokrasi di tingkat desa demi kepentingan masyarakat luas. (OR-RZ)
![]() |
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |