Close
Close

TNI Gagalkan Peredaran 47,20 Kg Ganja di Komplek Universitas

iklan ditengah halaman

Pematang Siantar – Aksi cepat personel Kodim 0207/Simalungun berhasil menggagalkan peredaran narkotika setelah mengamankan 47,20 kilogram ganja kering yang disembunyikan dalam dua karung plastik di kawasan Komplek Universitas Simalungun (USI), Kota Pematang Siantar.


Penemuan barang haram ini diungkap oleh Perwira Penghubung Kodim 0207/Simalungun, Mayor Inf Prawoto, saat menyerahkan barang bukti tersebut ke Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar, Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.


Menurut Mayor Prawoto, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh tim intel Kodim.


"Barang bukti berupa dua karung ganja tanpa pemilik ini kami temukan di area Komplek USI, tepatnya di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, pada Selasa pagi (12/8/2025)," ungkap Mayor Prawoto.


Ia menambahkan, seluruh barang bukti kini telah diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.


"Penanganan sepenuhnya kami serahkan kepada Polres Pematang Siantar," tegasnya.


Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Pematang Siantar, AKP Irwanta Sembiring, membenarkan pihaknya telah menerima barang bukti dari Kodim.


"Kami akan melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap siapa pemilik dua karung ganja tersebut," ujar AKP Irwanta.


Pengamanan puluhan kilogram ganja ini menjadi peringatan serius akan bahaya peredaran narkotika di wilayah kota pelajar seperti Pematang Siantar. Pihak berwenang mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba. (OR-Aswin)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama