Close
Close

Sopir Taksi Online Dirampok di Gunungsitoli, Pelaku Diduga Preman Bebas, Mobil Korban Malah Disita Polisi

iklan ditengah halaman

Gunungsitoli - Kasus dugaan perampokan dan penganiayaan terhadap seorang sopir taksi online di Gunungsitoli menuai sorotan publik. Korban berinisial IZ kepada media ini, Selasa (12/08/2025) menuding Polres Nias tak menahan dua pelaku berinisial PZ dan OZ, meski mengaku keduanya tertangkap tangan di lokasi kejadian. Ironisnya, mobil milik korban justru disita oleh polisi, sementara pelaku yang disebut sebagai preman pasar tetap bebas berkeliaran.


Peristiwa ini terjadi pada Senin (3/3/2025) di wilayah Hilinaa, Gunungsitoli. Dalam laporan polisi bernomor: LP/B/132/III/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, korban melaporkan kejadian tersebut dengan dugaan pelanggaran Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.


Kronologi kejadian dimulai saat pelaku PZ memesan layanan taksi online Maxim dari RM Lapo Manurung di Pelabuhan Angin menuju Sihareo Siwahili. Sore harinya sekitar pukul 17.17 WIB, PZ kembali menghubungi korban dan meminta dijemput di Jalan Ahmad Yani untuk diantar ke Hilinaa.


Dalam perjalanan, pelaku yang disebut dalam pengaruh minuman keras dan diduga narkoba menawarkan rokok kepada korban. Usai menghisap rokok itu, korban mengaku tiba-tiba merasa lemas dan mengantuk. Kendaraan lalu diarahkan ke pekarangan rumah kosong di kawasan Hilinaa.


Setibanya di lokasi sepi, pelaku PZ merampas kunci mobil dan sempat terjadi aksi dorong hingga korban mengalami luka di tangan dan bibir. Pelaku OZ diduga turut mengintimidasi korban. Warga sekitar yang mengenal kedua pelaku sebagai preman pasar menyarankan korban segera melapor.


Beberapa saat kemudian, anggota Intel Kodim 0213/Nias dan personel Polres Nias tiba di lokasi. Kunci mobil berhasil diamankan oleh Kanit 1 Reskrim, Ipda Mustika Sembiring. Korban lalu dibawa ke Polres Nias untuk membuat laporan dan menjalani visum di RS Bethesda Gunungsitoli.


Namun hingga berita ini ditulis, mobil korban masih ditahan di Mapolres Nias. Korban mengaku heran karena penahanan mobil disebut atas perintah seseorang bernama Antoni, yang mengklaim sebagai pemilik jasa debt collector di Medan. IZ menegaskan tidak mengenal sosok tersebut, dan menyebut para pelaku tidak memiliki dasar hukum atas kendaraannya.


Korban merasa diperlakukan tidak adil karena justru mobilnya yang disita, sementara para pelaku masih berkeliaran bebas dan bahkan disebut sempat mengintimidasi dirinya di kantor polisi.


“Saya mengalami luka dan kerugian materiil. Mobil saya disita, pelaku bebas berkeliaran bahkan mengintimidasi saya di kantor polisi. Ini jelas melawan hukum,” ujarnya.


IZ menuntut agar Polres Nias segera menangkap dan memproses hukum PZ, OZ, serta pihak yang mengaku pemilik jasa penagih utang tersebut. Ia juga menuntut pengembalian mobilnya agar bisa kembali mencari nafkah.


Dalam pernyataannya, IZ mengacu pada Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019, UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dan POJK No. 29/POJK.05/2014, yang menegaskan bahwa penarikan kendaraan oleh debt collector tanpa prosedur sah, apalagi dengan kekerasan, adalah tindakan pidana.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Nias belum memberikan keterangan resmi terkait alasan tidak ditahannya pelaku maupun dasar hukum penyitaan mobil korban. (OR-DZ)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama