Close
Close

Polisi Gagalkan Pengiriman 10 Kg Sabu, Dua Pelaku Ditembak

iklan ditengah halaman


Medan
– Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan pengiriman 10 kilogram sabu dari jaringan narkotika antarprovinsi dan menangkap dua tersangka di area parkir sebuah minimarket di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, Desa Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.


Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, diperkuat oleh informasi masyarakat terkait pengiriman sabu dari Aceh menuju Palembang. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penyergapan di lokasi.


Dua tersangka yang diamankan adalah RM, warga Deli Serdang, Sumatera Utara, dan SB, warga Pidie Jaya, Aceh. Keduanya berperan sebagai kurir. Rencananya, sabu tersebut akan dikirim ke Palembang melalui jalur darat.


Dalam operasi penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 10 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkus teh China merek Guanyinwang, satu unit mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi BK 1171 VN, satu koper biru, dua unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp850.000.


Ditresnarkoba Polda Sumut kini tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar lintas provinsi yang lebih luas. “Kami telah mengantongi identitas dua orang DPO, dan saat ini tim gabungan masih melakukan pengejaran,” ujar Kombes Pol Jean Calvijn pada Rabu (13/8/2025).


“Kami juga akan menelusuri aliran dana dan komunikasi elektronik kedua tersangka guna mengungkap aktor-aktor lain dalam jaringan ini,” tambahnya.


Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. (OR-Azwin)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama