Close
Close

Polisi Bongkar Sarang Narkoba dan Sita Puluhan Paket Sabu

iklan ditengah halaman

Pematang Siantar – Polres Pematang Siantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Rabu (30/7/2025) sore, sekitar pukul 15.30 WIB, tim gabungan yang dipimpin Kasat Reserse Narkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH melakukan operasi "Gerebek Sarang Narkoba" (GSN) di tiga lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Pematang Siantar.


Operasi tersebut melibatkan puluhan personel gabungan dari berbagai satuan Polri, BNNK Pematang Siantar, TNI AD, Satpol PP, hingga pihak kelurahan setempat.


Lokasi Pertama: Kampung Bangsal
Penggerebekan dimulai di Kampung Bangsal, Jalan Lokomotif, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara. Meski tidak ditemukan barang bukti narkoba, lima pria diamankan untuk tes urine. Hasilnya, satu orang berinisial RIS (23), warga Kabupaten Simalungun, dinyatakan positif sebagai pengguna narkotika dan langsung diserahkan ke BNNK Pematang Siantar untuk rehabilitasi.


Lokasi Kedua: Eks Terminal Sukadame
Tim kemudian bergerak ke Eks Terminal Sukadame, Jalan Persatuan, Kelurahan Sukadame. Namun, tidak ditemukan aktivitas mencurigakan maupun barang bukti narkotika di lokasi ini.


Lokasi Ketiga: Gang Cumi-Cumi, Siantar Timur
Penggerebekan ketiga berlangsung di Jalan Patuan Anggi, Gang Cumi-Cumi, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur. Di lokasi ini, polisi berhasil membekuk dua tersangka pengedar narkotika berinisial AK alias M (47) dan DABB (47).

Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita:

  • 54 paket sabu seberat total 30,68 gram

  • Uang tunai Rp12.950.000

  • 3 unit ponsel

  • 1 timbangan digital

  • Plastik klip kosong dan alat isap sabu

  • Satu kotak kardus air mineral berisi narkoba


Barang bukti ditemukan di dalam sebuah amplop putih yang disembunyikan di kamar pelaku.


Penindakan dan Pencegahan
AKP Irwanta Sembiring menyatakan, operasi GSN ini merupakan bagian dari upaya penindakan dan pencegahan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN) di wilayah hukum Polres Pematang Siantar.


"Kedua tersangka telah kami amankan untuk pengembangan lebih lanjut dan akan diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya, Sabtu (2/8/2025).


Operasi ini mendapat apresiasi dari masyarakat dan diharapkan menjadi sinyal tegas bahwa Polres Pematang Siantar tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. (OR-Aswin)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama