Close
Close

Presiden Beri Amnesti, Narapidana Kasus Narkotika di Namlea Hirup Udara Bebas

iklan ditengah halaman

 Namlea – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea membebaskan satu orang warga binaan setelah mendapatkan Amnesti berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Pemberian Amnesti. 1 orang warga binaan berinisial MS merupakan satu diantara ribuan Narapidana yang mendapatkan amnesti dari berbagai UPT Pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Hal tersebut disampaikan Kepala Lapas Namlea, M. M. Marasabessy, Sabtu (2/8/2025). 


“Sesuai dengan Surat Edaran Ditjenpas yang baru kami terima petang ini dan sesuai Keppres dari Presiden, salah satu warga binaan kami juga termasuk kedalam salah satu penerima amnesti. Yang bersangkutan langsung kami bebaskan dan keluarkan hari ini juga,” ujar Marasabessy.


MS merupakan narapidana kasus penyalahgunaan narkotika dengan dakwaan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan lama pidana 2 tahun penjara. Marasbessy menjelaskan pengeluaran warga binaan tersebut sudah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). 


“Kami pastikan dulu kecocokan data fisik dan identitas dengan narapidana yang bersangkutan, kemudian dokumen Keppres pemberian amnesti ini juga kami upload pada aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) sesuai dengan panduan yang kami terima untuk memproses pembebasannya. Proses pengeluarannya juga sudah kami lakukan sesuai dengan petunjuk dan SOP yang berlaku,” jelas Marasabessy. 


Ia menambahkan sebelumnya Lapas Namlea telah melakukan serangkaian verifikasi terhadap nama-nama warga binaan yang dapat diberikan amnesti sesuai dengan surat edaran Ditjenpas Nomor PAS-PK.02.02 – 51 Tentang Pelaksanaan Verifikasi dan Asesmen Pemberian Amnesti. 


Dalam edaran tersebut, amnesti dapat diberikan kepada narapidana pengguna narkotika dengan pasal tertentu, narapidana yang terjerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), berkebutuhan khusus, anak binaan, dan narapidana makar.


“Kami sudah lakukan asesmen dengan menggunakan Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN) terhadap beberapa warga binaan yang memenuhi kriteria dan persyaratan dan selanjutnya dikirimkan dan diverifikasi oleh Ditjenpas. Hasilnya 1 orang warga binaan kami berinisial MS memenuhi syarat dan namanya tertera pada surat pemberian amnesti dari Kepres Presiden,” jelasnya. 


Ia juga mengharapkan warga binaan yang diberikan amnesti dapat mensyukuri pembebasan yang diberikan dan berjanji tidak lagi mengulangi tindak pidana yang dilakukan. “Ini adalah bentuk pengampunan yang diberikan langsung oleh Presiden RI. Kami harap yang bersangkutan dapat mensyukuri kesempatan ini dan tidak lagi melakukan pelanggaran hukum di kemudian hari,” tambahnya.  


Sebagai informasi, Presiden RI, Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 1.178 narapidana dan anak binaan dari berbagai Lapas, Rutan, dan LPKA di seluruh Indonesia. Amnesti ini merupakan pengampunan yang diberikan presiden atas kepentingan negara kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan diijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1954. (OR-LTO)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama