Close
Close

Ibu Rumahtangga Pengedar Narkoba Ditangkap Bersama Puluhan Paket Sabu

iklan ditengah halaman

Medan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu.


Pelaku yang diamankan berinisial SG alias Lastri (44). Penangkapan dilakukan pada Senin siang (4/8/2025) sekitar pukul 13.00 WIB oleh tim Unit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba, di kawasan Siguji, Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hilir, Deli Serdang.


Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku.


Dalam penggerebekan, polisi menemukan satu paket besar sabu seberat 31,09 gram, satu paket seberat 4,74 gram, puluhan paket kecil siap edar, ratusan plastik klip, uang tunai Rp 220 ribu, timbangan elektrik, serta sekop plastik dari pipet.


Saat diinterogasi, SG mengaku sabu tersebut milik suaminya, LS, yang berhasil melarikan diri saat penggerebekan. SG mengaku hanya menjalankan perintah menjual sabu dengan upah Rp 300 ribu per hari. Polisi kini memburu LS dan dua nama lain yang disebut SG, yakni Lingga Sinulingga dan Doni, yang diduga sebagai pemasok.


Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan bahwa peredaran narkoba tidak mengenal usia maupun jenis kelamin. "Wanita pun bisa terlibat. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar," ujarnya, Kamis (14/8/2025).


Saat ini, SG beserta barang bukti diamankan di Mapolda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (OR-Azwin)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama