Close
Close

Polisi Sita 1.672 Botol Miras

Yogyakarta – Sebanyak 1.672 botol minuman keras (miras) berbagai jenis berhasil disita oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam operasi penertiban selama sepekan terakhir.


Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menjelaskan bahwa ribuan botol miras tersebut terdiri atas golongan A sebanyak 889 botol, golongan B 462 botol, golongan C 119 botol, arak Bali 39 botol, dan 153 botol miras oplosan.


“Kami terus berupaya menekan peredaran miras ilegal karena dampaknya sangat merugikan, baik dari segi kesehatan maupun potensi gangguan keamanan,” tegas Ihsan, Senin (14/7/2025).


Polda DIY juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi atau mengedarkan miras tanpa izin resmi. Masyarakat diharapkan turut aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.


"Operasi serupa akan terus kami gelar secara rutin, sebagai langkah preventif menekan angka kriminalitas yang sering dipicu oleh penyalahgunaan alkohol," tutupnya. (OR-WIT)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama