AMBON – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon terkait kenaikan retribusi sampah menuai kritik, terutama dari kalangan DPRD yang menilai hal ini memberatkan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Namun, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, Roy DeFretes menegaskan bahwa kenaikan ini dilakukan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku dan mempertimbangkan kemampuan masyarakat.
Menanggapi kritik tersebut, DeFretes menjelaskan bahwa kenaikan tarif retribusi tidak dilakukan sembarangan. “Penetapan tarif retribusi didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang diturunkan melalui PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya pasal 29. Aturan ini kemudian ditetapkan melalui Perda Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2024,” jelasnya, Rabu (8/5/2025) di Balai Kota Ambon.
Dalam perda tersebut, lanjut DeFretes, telah diatur secara rinci tarif retribusi berdasarkan kategori, mulai dari rumah tangga, bisnis, industri, hingga fasilitas masyarakat. Kategori UMKM termasuk dalam bisnis sangat kecil dengan penggunaan daya listrik minimal 450 VA, dan dikenakan tarif sebesar Rp 150.000 per bulan atau Rp 1,8 juta per tahun.
“Angka Rp 1,8 juta jika dibagi dalam satu tahun, hanya sekitar Rp 5.000 per hari. Itu bahkan lebih murah dari harga air mineral dalam kemasan yang kita beli setiap hari. Padahal sampah dari botol air itu juga ikut menambah volume sampah kota,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa tarif lama telah berlaku sejak 2012 dan baru mengalami penyesuaian tahun ini. “Sudah 13 tahun tidak ada kenaikan. Jadi kenaikan ini sangat wajar melihat kondisi dan kebutuhan pelayanan saat ini,” kata DeFretes.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengajukan keringanan retribusi jika merasa keberatan, namun tetap memiliki kewajiban untuk membayar sesuai ketentuan.
“Saya harap masyarakat bisa mendukung kebijakan ini demi peningkatan pelayanan publik. Armada angkutan sampah kita terbatas, sementara volume sampah terus meningkat,” tutupnya. (OR-AJP)
![]() |
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |