Close
Close

Siswa SMPN 27 Malteng Dihimbau Hindari Tindak Kekerasan Sexual dan Bullying


Malteng, Orasirakyat.com
- Siswa SMP Negeri 27 Maluku Tengah (Malteng) di Desa Tial, Kecamatan Salahutu, dihimbau menghindari berbagai tindak kekerasan yang kini cenderung terjadi di kalangan remaja maupun anak-anak. 


Dua tindak kekerasan yang patut diwaspadai dan agar dapat dihindari yaitu tindak kekerasan sexual dan bullying di kalangan anak dan remaja. 


Upaya terhindar dari dua tindak kekerasan itu disampaikan dua pembicara dari Unpatti, Paramitha AG Wakim dan Rahma Z Namkatu keduanya saat tampil di hadapan siswa SMP Negeri 27 Malteng menyampaikan materi Kekerasan Sexual dan Bullying. 


Kegiatan yang berlangsung di SMP Negeri 27 Malteng itu diprakarsai Mahasiswa KKN Gelombang 50 Angkatan ke 1 yang lagi melakukan kuliah kerja nyata di Desa Tial. 


Ketua Kelompok KKN, Azhar Deva Wijaya dan Penanggungjawab Sosialisasi di sekolah, Anisa Rahmawati Tan dalam siaran persnya menjelaskan, kegiatan sosialisasi itu berjalan baik dan materi yang disampaikan para pembicara diterima dengan baik oleh para siswa. 

Paramitha di hadapan siswa mengawali ceramahnya dengan terlebih dahulu menjelaskan definisi dari kekerasan sexual, adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik. 


Mengutip data dari KemenPPPA selama Januari hingga 29 Mei 2023, Paramitha menyebut, kalau telah terjadi sejumlah kasus kekerasan  terdiri dari 9.645 kasus dengan 
Korban di pihak perempuan dan sebanyak 8.615 kasus di pihak Korban laki-laki. 


Paramitha memaparkan bahaya dari  Dampak Kekerasan Seksual diantaranya;

1. Korban mengalami kesakitan fisik dan psikologis

2. Kepercayaan diri korban yang merosot.

3. Korban akan trauma dan mempengaruhi hidupnya

4. Korban menjadi malu dan merasa serba salah

5. Korban merasa sendiri.

6. Takut sekolah.

7. Menarik diri dari lingkungan

8. Mempunyai kecenderungan ingin bunuh diri. 

Dia lalu menyentil dampak pidana yang ditimbulkan dari dugaan tindak kekerasan tersebut dengan mengutip salah satu pasal yang menyebutkan, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).


"Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp300.OO0.0OO,O0 (tiga ratus juta rupiah)," ingatkan Paramitha.


Sedangkan Rahma Z Namkatu yang tampil sebagai pembicara berikutnya, menjelaskan soal bullying yang akhir-akhir ini terjadi di banyak tempat di beberapa daerah di Indonesia. 

Menurut Rahma, Bullying adalah suatu perbuatan yang tidak terpuji, adalah Perilaku agresif dan negatif seseorang atau sekelompok orang secara berulang kali dgn menyalahgunakan ketidakseimbangan kekuatan untuk menyakiti korban secara mental, fisik maupun seksual.


Manifestasi bullying dalam bentuk Fisik yaitu memukul, menampar, memalak, mendorong, mencubit, mencakar, dll. 


Dalam bentuk  verbal, yaitu memaki, memfitnah, mengejek, mengancam. Ada pula  bersifat psikologis, yaitu mengintimidasi, mengucilkan, mengabaikan dan mendiskriminasi. 


Rahma lalu memaparkan dampak bullying bagi Pelaku, diantaranya  tidak bisa konsentrasi belajar karena pikirannya lebih banyak untuk mengincar dan merencanakan tindakan berikutnya.


Sedangkan dampak bagi Korban, diantaranya menurunkan intensitas pergi ke sekolah karena merasa cemas dan takut akan menjadi korban. 


Saksi yang menyaksikan bullying juga akan merasa berdampak dengan timbulnya rasa takut akan menjadi korban berikutnya dan merasa bersalah karena tidak dapat melakukan apa-apa.


Lantas mengapa bullying bisa terjadi? lanjut Rahma, karena adanya anak yang merasa dominan atau memiliki harga diri/konsep diri yang rendah di sekolah dan memiliki karakter agresif, bisa disebabkan karena pengalaman atau pola asuh keluarga yang  kurang sesuai. 


Minimnya pengawasan dan rendahnya kepedulian sekolah terhadap perilaku siswa-siswinya juga berpotensi terjadinya bullying, termasuk lingkungan sekolah yang mendukung tumbuh suburnya premanisme di sekolah. (LTO)

Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News