Close
Close

Tersangka Pencabulan Anak Kandung dan 2 Cucu Masuk Kejari Ambon

Ambon, Orasirakyat.com
Berkas tersangka pencabulan 5 anak kandung dan dua cucu kandung,  R. H. alias B. O (51) diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ambon, Selasa (9/8/2022).


Kasie Humas Polresta Ambon, Ipda Moyo Utomo menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti tahap 2 tindak pidana persetubuhan terhadap 7 Korban  oleh tersangka yang merupakan bapak dan kakek kandung korban itu karena berkas pelaku dinyatakan lengkap.


"Jadi hari ini pelimpahan barang bukti tahap 2 sehubungan dengan tindak pidana persetubuhan terhadap 7 korban terdiri dari 2 orang cucu kandung dan 5 orang  anak kandung," ujar Moyo.


Dijelaskan, penyerahan tersangka dilakukan personil unit PPA yang dipimpin Kanit Buser, Ipda S. Taberima dan Kanit PPA, Aipda O. Jambormias.


Pelaku R. H. alias B. O dilaporan atas tindakan tersangka terregistrasi dengan Laporan Polisi No : LP-B/280/VI/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 06 Juni 2022.


"Tindak Pidana tersangka yaitu persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) dan Ayat (5) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 KUHP," jelasnya.


Tersangka yang berprofesi sebagai petani ini digelandang ke Kejaksaan Negeri Ambon dan diterima langsung oleh Jaksa Inggrid Louhenapessy.


"Kita serahkan bersama barang bukti antara lain 1 buah cermin hias pegangan kayu warna merah, 1 setelan baju anak warna biru, 1 buah baju kaos lengan pendek warna warni, dan 1 buah celana pendek warna hijau," pungkasnya. (ZS)

Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News