Close
Close

Geledah Sejumlah Rumah dan Kantor, KPK Sita Sejumlah Dokumen

Ambon, Orasirakyat.com
Tidak pandang bulu, Tim KPK yang sudah beberapa hari berada di Kota Ambon terus melakukan penggeledahan di sejumlah kantor dan rumah pejabat di Kota Ambon.


Ada pun penggeledahan yang telah dilakukan  di antaranya di rumah dinas Wakil Wali Kota Ambon, Syarif Hadler yang berada di kawasan Karang Panjang dan rumah pribadi di kawasan Galunggung Batu Merah. Bahkan  rumah pribadi milik salah satu anak Richard Louhanapessy di kawasan Lateri, Ambon, juga jadi sasaran penggeledahan.


Tidak hanya itu, diketahui KPK juga menggeledah sejuah kantor atau OPD yakni  Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Inspektorat Kota Ambon. Dari proses penggeledahan KPK menyita sejumlah dokumen demi   keperluan pemeriksaan.


Untuk diketahui sehari sebelumnya, Rabu (18/5) tim penyidik KPK juga menggeledah rumah dinas Richard Louhanapesy di kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau serta rumah, serta rumah pribadi 

staf tata usaha pimpinan pada Pemerintah Kota Ambon, Andrew Erin Hehanusa yang berada di kawasan Bere- Bere, Kelurahan Batu Meja, Kecamatan Sirimau Kota Ambon.


Tidak luput, rumah pribadi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Ambon, Fernanda Louhanapessy, yang berada  di kawasan Negeri Amahusu, Kecamatan Nusaniwe juga jadi sasaran penggeledahan.


Atas dugaan gratifikasi, KPK telah menahan Walikota, Richard  Louhenapessy setelah diumumkan sebagai tersangka atas dugaan suap dan penerimaan gratifikasi, bahkan dua tersangka lainnya KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain, yakni Hehanusa (AEH) dan Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi (AM) di Ambon.


KPK menjelaskan,  pada 2020, Louhanapessy yang menjabat wali kota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan terkait dengan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon.


Atas dugaan tersebut, tersangka Amri selaku pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001.


Sedangkan Louhanapessy dan Hehanusa sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPu. (OR/05)

Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News