Close
Close

Pernyataan Politisi PDIP Soal OTT Penegak Hukum Tidak Berdasar

Makassar, Orasirakyat.com 
DPD Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Sulsel memprotes pernyataan Anggota DPR Komisi III, Arteria Dahlan.


Protes inj terkait usulan Politisi PDI Perjuangan itu agar aparat hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim tidak bisa kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) dari KPK.


Ketua DPD GNPK Sulsel, Reza Sulrahman menyatakan tidak setuju atas pernyataan politisi PDI Perjuangan itu. KPK, kata dia, harus didukung untuk memberantas korupsi di semua kalangan.


“Saya sudah membaca beritanya dan saya tetap tidak sependapat soal itu. OTT yang dilakukan KPK merupakan upaya pemberantasan korupsi melalui operasi rahasia dan terstruktur guna menangkap basah pelaku saat melakukan tindak korupsi,” ujarnya, Jumat (19/11/2021).


“Walaupun Operasi Tangkap Tangan ini tidak ada dasar hukum yang spesifik. OTT ini merupakan istilah yang dilakukan oleh KPK,” sambungnya.


Dirinya juga menegaskan, OTT yang selama ini sudah berjalan dengan koridornya. Merujuk pada undang-undang yang berlaku.


“OTT dilakukan berdasarkan pasal 12 UU KPK yang mengatur tentang penyadapan. Kemudian pasal-pasal di dalam KUHAP yang mengatur soal tertangkap tangan, penangkapan dan penahanan,” jelas Reza.


Di mata hukum, Reza menilai bahwa tidak ada kalangan yang dikecualikan. Menurutnya, KPK sudah harus tegas dan berhak menindaki siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi karena merugikan negara.


“Saya kira keliru dan tentu itu tidak boleh dilakukan pembedaan. Dalam Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 menegaskan semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum,” katanya.


“Inilah norma yang melindungi hak asasi warga negara. Kesamaan di hadapan hukum berarti setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah,” tambah Reza.


Terakhir, ia menambahkan bahwa Arteria Dahlan belum memahami secara luas terkait konteks hukum. Apa yang disampaikannya bisa menjadi bumerang bagi dirinya sendiri.


“Pernyataan Politisi PDIP ini tidak berdasar dan sangat berbahaya. Arteria seolah-olah tidak memahami bahwa filosofi dasar penegakan hukum adalah kesetaraan di mata hukum. Yang artinya, siapa saja sama di muka hukum, sekali pun mereka adalah aparat penegak hukum,” tutupnya. (**)

Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News