JAKARTA, 06 Oktober 2026 — H. Makawi meminta proses persidangan perkara Nomor 640/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr di Pengadilan Negeri Jakarta Utara berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum. Permintaan itu disampaikan menyusul adanya dugaan penyimpangan hukum yang disebut terjadi dalam perkara Nomor 184/Pdt.G/2019/PN Jkt.Utr yang melibatkan PT Summarecon Agung Tbk.
Dalam surat tertanggal 24 September 2026 kepada KPK, H. Makawi meminta agar proses pemeriksaan perkara tersebut mendapat perhatian dan pengawasan. Ia menilai dugaan persoalan dalam perkara sebelumnya perlu menjadi perhatian agar tidak kembali terjadi dalam proses persidangan saat ini.
KPK kemudian melalui surat tertanggal 5 Oktober 2026 menyampaikan apresiasi atas laporan H. Makawi dan menyatakan laporan tersebut akan melalui proses verifikasi.
Namun, respons KPK tersebut belum berarti adanya kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi ataupun pelanggaran hukum. Dugaan yang disampaikan H. Makawi tetap harus diuji berdasarkan putusan, alat bukti, dan fakta persidangan.
Kini perhatian tertuju pada PN Jakarta Utara: apakah proses perkara 640/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr benar-benar akan berjalan transparan, objektif, dan tanpa mengulang persoalan hukum yang dipersoalkan dalam perkara 2019?
H. Makawi meminta agar jawabannya diberikan melalui proses persidangan dan fakta hukum, bukan sekadar pernyataan. (EN)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

