TANGERANG — Dugaan Pungli PKH Pakuhaji menjadi perhatian serius publik setelah jajaran awak media bersama elemen masyarakat mendatangi Kantor Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, untuk menggelar audiensi kroscek lapangan bersama jajaran pemerintah setempat pada Selasa, 15 September 2026.
Pertemuan resmi yang berlangsung di ruang rapat Kantor Kecamatan Pakuhaji tersebut menanggapi maraknya keluhan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terkait indikasi pemotongan dana, penarikan biaya tak resmi saat pembagian fisik kartu tabungan, hingga penguasaan kartu ATM bantuan oleh pihak yang tidak berhak.
Langkah kritis yang ditempuh oleh perwakilan pers dan warga ini bertujuan untuk menuntut kejelasan transparansi mekanisme distribusi Program Keluarga Harapan (PKH) yang sejatinya diperuntukkan bagi warga miskin guna mengikis angka kemiskinan ekstrem di wilayah pesisir Tangerang tersebut.
Audiensi strategis tersebut dihadiri secara langsung oleh Camat Pakuhaji H. M. Supriyatna, S.Sos., M.Si., beserta jajaran Tramtib Kecamatan, Binwas Kecamatan, Ketua Tim Pendamping PKH Kecamatan Pakuhaji, jajaran pendamping PKH tingkat desa, hingga operator sistem desa.
Sementara itu, dari pihak pengawal transparansi publik hadir Pimpinan Perusahaan thewasesanews.com Dicky S, L.LB, CSM, C.A.T.P., Pimpinan Redaksi Dian Pramudja, perwakilan Banten Net Ladi, perwakilan Komite Investigasi Negara Suhada, serta Kepala Divisi Investigasi sekaligus perwakilan warga Desa Bonisari Jaya Sumirat.
Dalam forum diskusi tersebut, isu krusial yang mencuat ke permukaan adalah temuan indikasi pungutan liar berkedok biaya administrasi sebesar Rp100 ribu per KPM untuk mendapatkan buku tabungan serta kartu ATM bansos.
Praktik pengutipan dana tanpa dasar hukum formal tersebut diduga menyasar KPM kategori penerima manfaat baru maupun penerima lama yang tengah mengurus penyerahan sarana transaksi perbankan.
Selain persoalan uang kutipan, tim media juga membeberkan indikasi pelanggaran prosedur penetapan aturan kementerian, di mana sejumlah kartu ATM milik warga penerima manfaat diduga kuat dipegang dan dikuasai secara sepihak oleh oknum perantara atau kelompok tertentu.
Penguasaan alat transaksi milik orang lain tersebut dinilai sangat rentan memicu penyalahgunaan saldo bansos, memotong hak keuangan rakyat miskin secara sepihak, serta mengangkangi hak privat KPM dalam mengelola bantuan pemerintah.
Merespons paparan data awal yang disampaikan oleh gabungan wartawan dan aktivis masyarakat tersebut, Camat Pakuhaji H. M. Supriyatna menyampaikan apresiasi mendalam atas kepedulian media dalam membantu fungsi pengawasan birokrasi di wilayah kepemimpinannya.
Pejabat yang akrab disapa Camat Epi tersebut menegaskan bahwa informasi kroscek dari lapangan merupakan amunisi penting bagi jajaran dinas terkait dan instansi kecamatan untuk melakukan pembenahan tata kelola pelayanan publik agar lebih profesional.
Ia berjanji tidak akan menutup mata terhadap seluruh indikasi penyelewengan yang berpotensi mencederai nama baik jajaran pemerintahan daerah serta merugikan warga kurang mampu di Pakuhaji.
Mengingat sensitifnya persoalan distribusi bantuan sosial, Camat Pakuhaji langsung meminta klarifikasi teknis dari jajaran pendamping PKH kecamatan guna memastikan regulasi formal penyaluran perbankan yang berlaku secara nasional.
Dalam kesempatan penjelasannya, Ketua Tim Pendamping PKH Kecamatan Pakuhaji menegaskan bahwa penerbitan dokumen perbankan berupa buku tabungan maupun pencetakan fisik kartu ATM KPM tidak dipungut biaya sepeser pun.
“Untuk pembuatan kartu ATM dan buku tabungan PKH tidak ada biaya administrasi. Secara nasional tidak ada biaya untuk itu dan ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh penerima bantuan. Kartu ATM bantuan sosial wajib dipegang dan dikelola secara mandiri oleh penerima manfaat,” tegas Ketua Tim Pendamping PKH Kecamatan Pakuhaji di hadapan peserta audiensi.
Pihak pendamping PKH menambahkan bahwa penguasaan fisik kartu ATM bansos oleh pihak lain selain nama yang tertera dalam rekening merupakan bentuk pelanggaran prosedur operasional standar nasional yang tidak dapat dibenarkan.
Setiap KPM diwajibkan mengambil, menyimpan, serta melakukan penarikan tunai dana bantuan secara independen demi menjamin keamanan transaksi serta ketepatan sasaran nominal dana bantuan dari kementerian.
Menanggapi berbagai temuan awal di lapangan tersebut, jajaran pendamping PKH berjanji akan meningkatkan pemantauan dan pengawasan di seluruh desa se-Kecamatan Pakuhaji guna menyisir potensi penyimpangan serupa.
Sebagai langkah nyata responsibilitas wilayah, Camat Pakuhaji menegaskan akan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh personel pendamping sosial maupun aparatur desa yang terlibat dalam alur distribusi bantuan.
Dalam waktu dekat, pihak Kecamatan Pakuhaji berencana menerbitkan surat edaran resmi yang memuat poin-poin larangan keras serta sanksi tegas bagi pihak mana pun yang nekat melakukan pemotongan atau penahanan kartu bansos.
Langkah preventif melalui penertiban instruksi tertulis tersebut diharapkan mampu menutup celah percaloan serta membentengi masyarakat dari intimidasi oknum-oknum yang memanfaatkan ketidaktahuan warga miskin.
Meskipun forum audiensi tersebut belum mengetuk keputusan final mengenai penetapan pihak yang bersalah, pertemuan ini menjadi bukti kuat hadirnya kontrol sosial dari instrumen pers terhadap kinerja pelayanan publik.
Setiap informasi dugaan pelanggaran yang terungkap tetap memerlukan mekanisme verifikasi formal, klarifikasi silang, serta investigasi teknis dari instansi penegak hukum maupun pengawas internal pemerintah yang berwenang.
Guna mengawal kasus ini hingga tuntas dan transparan, tim gabungan media menyatakan komitmennya untuk segera melayangkan surat permohonan klarifikasi dan investigasi resmi kepada Dinas Sosial Kabupaten Tangerang.
Surat resmi tersebut dimaksudkan agar Dinas Sosial Kabupaten Tangerang turun langsung melakukan penelusuran rekam jejak transaksi perbankan KPM di Desa Bonisari dan desa-desa lainnya di Kecamatan Pakuhaji.
Langkah berjenjang ke tingkat dinas kabupaten ini diambil untuk memastikan adanya sanksi administratif maupun hukum yang tegas jika dugaan korupsi skala kecil ini terbukti secara sah dan meyakinkan.
Momentum audiensi ini diharapkan menjadi perbaikan menyeluruh bagi sistem pengawasan bansos di Kabupaten Tangerang agar seluruh bantuan negara benar-benar sampai ke tangan rakyat tanpa potongan satu rupiah pun. (OR-D)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

