Close
Close
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News

Sikap Kanit Jatanras AKP IRW Diadukan ke Propam Buntut Tersangka Tidak Ditahan

JAMBI — Sikap Kanit Jatanras AKP IRW Diadukan ke Propam Polri oleh jajaran keluarga korban buntut dugaan penundaan penanganan perkara pidana penipuan dan penggelapan, tidak ditahannya dua orang yang telah berstatus tersangka, serta munculnya tudingan tindakan pengusiran dan penyampaian kata-kata kasar saat audiensi pada Selasa (22/9/2026).


​Langkah perlawanan hukum dan pengawasan etika profesi kepolisian tersebut ditempuh ahli waris pelapor dengan melayangkan pengaduan resmi melalui portal Dumas Presisi serta laporan tertulis ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri.


​Laporan pengaduan masyarakat tersebut telah secara resmi teregistrasi dan memperoleh nomor tiket penerimaan 33520-EFF6-20260922 yang dijadikan sarana kontrol publik guna mengawal objektivitas pemeriksaan internal.


​Sorotan tajam terhadap kinerja penegakan hukum di wilayah hukum Polda Jambi ini tertuju pada Kepala Unit (Kanit) Jatanras Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, AKP IRW, yang dinilai tidak profesional dan memicu preseden buruk dalam pelayanan masyarakat pencari keadilan.


​Kekecewaan mendalam pihak keluarga korban berakar pada kepastian status hukum dua orang terlapor, yakni Eka Trisnadinata, S.P. Bin Komaruddin dan Fitriani Binti Patahangi (Alm), yang sebenarnya secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Jambi sejak 28 Juli 2026.


​Penetapan status hukum tersebut tertuang secara sah melalui Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/94/VII/RES.1.11./2026/Ditreskrimum atas nama Eka Trisnadinata serta Nomor S.Tap/95/VII/RES.1.11./2026/Ditreskrimum atas nama Fitriani Binti Patahangi (Alm), yang ditandatangani oleh Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Jimmy Christian Samma, S.I.K., M.H..


​Berdasarkan dokumen resmi Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor R/94.a/VII/RES.1.11./2026/Ditreskrimum dan Nomor R/95.a/VII/RES.1.11./2026/Ditreskrimum yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, kedua tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHPidana.


​Perkara tindak pidana tersebut didasarkan pada laporan polisi nomor LP/B-88/III/2025/SPKT/POLDA JAMBI tertanggal 11 Maret 2025 yang dilaporkan oleh almarhum Arifin Anak dari Tahir, terkait peristiwa pidana yang terjadi di Jalan Dr. Abdul Rachman Saleh No. 19 RT 06 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.


​Kendati alat bukti dinilai telah mencukupi dan penetapan tersangka sudah berjalan hampir dua bulan sejak akhir Juli 2026, pihak penyidik di bawah komando AKP IRW justru tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Eka Trisnadinata maupun Fitriani.


​Kebijakan penyidik yang membiarkan kedua tersangka tetap melenggang bebas tanpa dilakukan penahanan menimbulkan kekecewaan dan tanda tanya besar bagi keluarga korban yang memperjuangkan keadilan almarhum Arifin.


​Puncak kekecewaan keluarga korban terjadi saat mendatangi ruang pemeriksaan Subdit III Ditreskrimum Polda Jambi guna mempertanyakan alasan substansial di balik tidak ditahannya kedua tersangka serta kejelasan pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.


​Namun, alih-alih memperoleh transparansi dan kepastian penegakan hukum, keluarga korban mengaku justru diintervensi dan didesak oleh Kanit Jatanras AKP IRW untuk menyetujui penundaan proses hukum.


​AKP IRW secara sepihak meminta agar penanganan perkara pidana tersebut ditangguhkan selama satu bulan, atau setidaknya hingga pertengahan Oktober 2026.


​Alasan penundaan yang disodorkan oleh perwira pertama kepolisian tersebut diklaim demi memberikan kelonggaran waktu bagi tersangka Eka Trisnadinata dan Fitriani untuk mengupayakan pembayaran ganti rugi atas kerugian yang dialami korban.


​Keluarga korban secara tegas menolak dan mempertanyakan keabsahan prosedur penundaan penyidikan perkara pidana yang sudah berstatus tersangka, terlebih hanya bersandarkan pada janji lisan pengembalian kerugian yang tak berujung kepastian.


​Berdasarkan penelusuran mandiri oleh keluarga korban, skema komitmen pembayaran yang diiming-imingkan oleh para tersangka—baik melalui penjualan aset maupun pengajuan kredit perbankan—sama sekali tidak memiliki kejelasan bukti fisik kepemilikan maupun dokumen pendukung yang sah.


​Pihak korban menilai janji ganti rugi tersebut hanyalah modus klasik ulur waktu guna menghindari tindakan penahanan dan proses persidangan pidana.


​Keluarga korban menilai keputusan penyidik menghentikan sementara laju penyidikan tanpa dasar hukum yang sah merupakan bentuk penyimpangan tugas yang merusak citra penegakan hukum dan mencederai rasa keadilan.


​Sikap kepolisian yang terkesan mengistimewakan tersangka Eka Trisnadinata dan Fitriani dengan mengabaikan hak-hak hukum korban memicu dugaan kuat adanya ketidaknetralan atau benturan kepentingan aparat dalam mengawal perkara di Subdit III Ditreskrimum Polda Jambi.


​Suasana ketegangan memuncak ketika perwakilan keluarga korban menyampaikan keberatan secara lisan maupun argumentasi hukum terkait penundaan perkara tersebut langsung di hadapan Kanit Jatanras AKP IRW.


​Dalam audiensi tersebut, perwakilan keluarga korban mengaku mendapat perlakuan intimidatif yang jauh dari asas doktrin Pengayom, Pelindung, dan Pelayan Masyarakat.


​Pelapor mengaku dihujani bentakan dengan nada tinggi, kata-kata kasar yang tidak pantas diucapkan seorang perwira, hingga diusir secara paksa keluar dari ruang pemeriksaan oleh oknum Kanit Jatanras tersebut.


​Tindakan represif dan tidak etis tersebut dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power) untuk membungkam sikap kritis warga yang sedang memperjuangkan keadilan atas tindak pidana yang menimpa almarhum keluarganya.


​“Status Eka Trisnadinata dan Fitriani itu sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jambi sejak 28 Juli 2026 lalu. Tapi anehnya, sampai detik ini kedua tersangka tidak ditahan. Begitu kami menanyakan kepastian hukum dan menolak penundaan kasus yang hanya diimingi janji ganti rugi tanpa bukti aset jelas, kami malah diintervensi, diusir keluar, dan dihujani kata-kata kasar oleh Kanit AKP IRW. Kami tidak menghalangi ganti rugi jika ada niat baik yang konkrit, tetapi proses hukum pidana atas status tersangka tidak boleh disandera atau diulur-ulur. Harapan kami, Divpropam Mabes Polri turun tangan memeriksa seluruh proses penyidikan di Ditreskrimum Polda Jambi secara objektif, transparan, dan menindak tegas oknum yang melanggar kode etik,” ujar perwakilan keluarga korban.



​Atas insiden tersebut, keluarga korban meminta Divpropam Polri untuk melakukan audit investigatif terhadap seluruh proses penyidikan perkara, termasuk memeriksa rekam jejak komunikasi dan interaksi antara penyidik dengan kedua tersangka.


​Langkah ini dinilai penting untuk membuktikan apakah ada permufakatan atau kesepakatan di luar prosedur hukum yang menyebabkan tersangka Eka Trisnadinata dan Fitriani tidak ditahan serta penyidikan terkesan sengaja diulur.


​Secara formal, pengaduan masyarakat ini berlandaskan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri.


​Regulasi tersebut menjamin hak masyarakat untuk melaporkan dugaan penyimpangan perilaku personel, penyalahgunaan wewenang, hingga ketidakprofesionalan dalam proses penegakan hukum melalui sistem Dumas Presisi.


​Berdasarkan standar operasional Yanduan Propam Polri, pelapor berhak mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penanganan Dumas (SP3D) secara berkala sebagai bentuk transparansi.


​Instrumen SP3D ini menjadi alat ukur pengawasan publik agar aduan mengenai indikasi pelanggaran etika dan penundaan perkara tidak mengendap tanpa kejelasan.


​Publik kini menantikan langkah tegas Divpropam Polri dalam menegakkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.


​Sesuai regulasi kode etik tersebut, setiap anggota Polri dilarang keras bersikap diskriminatif, melakukan intimidasi, maupun melakukan perbuatan yang merintangi kelancaran proses penegakan hukum (obstruction of justice).


​Penanganan aduan ini menjadi ujian krusial bagi komitmen ketegasan pimpinan Polri dalam membersihkan oknum-oknum yang mencederai marwah institusi.


​Meskipun penetapan tersangka Eka Trisnadinata dan Fitriani telah diterbitkan secara resmi oleh Ditreskrimum Polda Jambi, redaksi Wasesa News tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).


​Seluruh tudingan terkait ucapan kasar, tindakan pengusiran, hingga indikasi ketidaknetralan penyidik dalam tidak melakukan penahanan terhadap tersangka masih berstatus sebagai materi aduan yang memerlukan pembuktian materiil melalui mekanisme sidang komisi kode etik.


​Pihak Polda Jambi, Ditreskrimum, AKP IRW, serta tersangka Eka Trisnadinata dan Fitriani memiliki hak dan ruang konfirmasi yang setara untuk memberikan penjelasan serta fakta pembanding.


​Pemeriksaan transparan oleh Divpropam Mabes Polri menjadi pertaruhan penting bagi integritas Korps Bhayangkara di mata publik.


​Penuntasan kasus ini akan menjadi pembuktian nyata sejauh mana jargon Presisi Polri benar-benar dihadirkan dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat pencari keadilan. (OR-Rls/DS)

Baca Juga
Jangan Lewatkan...
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama