KENDARI — Aliansi Rakyat Pemerhati Keadilan Sulawesi Tenggara (ARPEKA SULTRA) resmi melaporkan dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang berlokasi di Kelurahan Lameroro, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, kepada Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara. Laporan tersebut menjadi langkah tegas ARPEKA SULTRA dalam mendorong aparat penegak hukum mengusut aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi kelengkapan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
ARPEKA SULTRA menilai dugaan aktivitas pertambangan tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa. Sebab, kegiatan pertambangan tanpa legalitas yang sah berpotensi menimbulkan persoalan hukum, lingkungan, tata ruang, serta dampak terhadap masyarakat sekitar apabila benar ditemukan adanya pelanggaran.
Sekretaris Jenderal ARPEKA SULTRA, Ucu Lawa, menegaskan bahwa laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk tindak lanjut penyampaian dari dinas ESDM SULTRA melalui surat nomor B/10/500.10.26.7/IX/2026 sebagai mana terlampir pada poin satu "setelah dilakukan penelusuran pada databes perizinan tidak di temukan izin yang berlaku terkait aktivitas penambangan jenis galian C di keluaran lameroro, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana yang berlokasi dekat Polres Bombana yang diduga dilakukan oleh oknum inisial A" sehingga hal ini mengindikasikan bahwa aktivitas tersebut ilegal. Menurutnya, aparat penegak hukum harus memastikan setiap kegiatan pertambangan di wilayah Sulawesi Tenggara berjalan berdasarkan izin dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami resmi melaporkan dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Kelurahan Lameroro kepada Polda Sultra. Kami meminta laporan ini tidak berhenti pada meja administrasi, tetapi benar-benar ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan yang objektif dan transparan,” tegas Ucu Lawa.
ARPEKA SULTRA juga meminta Polda Sultra melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap legalitas aktivitas pertambangan yang diduga dikelola oleh oknum berinisial “A”. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah kegiatan dimaksud memiliki perizinan pertambangan, dokumen lingkungan, serta dokumen teknis lainnya sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.
Menurut ARPEKA SULTRA, dugaan aktivitas pertambangan yang berada di wilayah Kelurahan Lameroro, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, harus menjadi perhatian serius karena menyangkut kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya alam. Negara tidak boleh membiarkan kegiatan pertambangan berjalan apabila nantinya terbukti tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Selain aspek legalitas, ARPEKA SULTRA meminta aparat penegak hukum turut memeriksa potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut. Pengawasan terhadap kegiatan pertambangan, kata mereka, harus dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya melihat ada atau tidaknya aktivitas pengerukan material, tetapi juga memastikan seluruh kewajiban hukum dan lingkungan telah dipenuhi.
ARPEKA SULTRA menegaskan bahwa laporan ini bukan bentuk upaya untuk menghakimi pihak tertentu. Sebaliknya, laporan tersebut dimaksudkan untuk meminta kepastian hukum. Apabila dugaan tersebut tidak terbukti, maka proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum juga dapat menjadi sarana untuk memberikan kejelasan kepada publik.
Namun apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran hukum, ARPEKA SULTRA mendesak Polda Sultra mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak boleh ada praktik pembiaran terhadap aktivitas pertambangan yang terbukti ilegal, terlebih apabila kegiatan tersebut berpotensi merugikan negara maupun masyarakat.
ARPEKA SULTRA juga meminta Kapolda Sultra memberikan perhatian khusus terhadap laporan tersebut dan memastikan proses penanganannya dilakukan secara profesional, independen, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan. Mereka menilai kehadiran aparat penegak hukum sangat penting untuk memberikan kepastian bahwa hukum berlaku bagi seluruh pihak tanpa pandang bulu.
“Kami ingin Polda Sultra membuktikan komitmennya dalam memberantas praktik pertambangan ilegal. Kalau memang legal, silakan dibuktikan melalui dokumen dan pemeriksaan resmi. Tetapi kalau terbukti ilegal, kami meminta segera dihentikan dan diproses sesuai hukum,” ujar Ucu Lawa.
ARPEKA SULTRA berharap laporan tersebut menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap dugaan aktivitas pertambangan di Lameroro. Mereka juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses tersebut secara objektif agar pengelolaan sumber daya alam di Sulawesi Tenggara benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan tetap berada dalam koridor hukum serta perlindungan lingkungan. (OR-Rls)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

