NAMROLE – Pemerintah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) memastikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu terus direalisasikan. Hingga saat ini, sebagian besar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah menyelesaikan pembayaran, sementara sejumlah pegawai yang bertugas di kecamatan masih dalam proses.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru Selatan, Prof. Ali Awan, saat ditemui di depan Kantor Bupati Buru Selatan, Jumat (28/8/2026).
Sekda menjelaskan, pembayaran gaji PPPK paruh waktu pada sebagian besar dinas dan badan telah berjalan. Namun, masih terdapat sejumlah pegawai yang berada di wilayah kecamatan, khususnya yang bekerja pada Dinas Pendidikan, puskesmas, serta kantor-kantor kecamatan.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak ingin pegawai yang berada di kecamatan harus datang ke Namrole hanya untuk mengambil gaji. Selain membutuhkan biaya transportasi, hal tersebut juga dinilai tidak efisien.
Karena itu, Sekda menginstruksikan pimpinan OPD bersama bendahara masing-masing untuk turun langsung ke kecamatan guna menyerahkan pembayaran gaji kepada para PPPK paruh waktu.
“Untuk mereka yang berada di kecamatan, pimpinan OPD dan bendahara masing-masing akan turun memberikan gaji kepada seluruh ASN yang berada di kecamatan. Ini akan diawasi oleh Inspektorat, Keuangan dan BKD,” jelasnya.
Verifikasi Temukan Sejumlah Kejanggalan
Sekda mengungkapkan, pembayaran secara manual untuk sementara dilakukan karena pemerintah daerah masih melakukan validasi administrasi kepegawaian dan keuangan.
Dari hasil validasi tersebut, kata dia, ditemukan sejumlah kejanggalan yang perlu ditindaklanjuti sebelum sistem pembayaran nantinya dilakukan secara online.
“Setelah divalidasi, kita mendapatkan cukup banyak kejanggalan. Misalnya ada pegawai yang tidak memiliki KTP Buru Selatan, ada juga orang yang tidak berada di tempat tetapi menerima gaji di sini,” ungkapnya.
Selain itu, pemerintah juga menemukan adanya indikasi pegawai yang tercatat bekerja di satu tempat namun menerima pembayaran dari tempat lainnya.
“Ini kan terjadi kejanggalan secara administrasi di keuangan. Setelah semua kita tertibkan secara administrasi kepegawaian dan keuangan, barulah berikutnya kita mulai secara online untuk masing-masing,” katanya.
Pembayaran Selanjutnya Akan Dilakukan Secara Online
Sekda menegaskan, setelah seluruh administrasi kepegawaian dan keuangan dinyatakan lengkap, mekanisme pembayaran akan dilakukan secara online dan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pegawai.
Dengan sistem tersebut, pemerintah daerah berharap proses pembayaran menjadi lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran.
Namun, sebelum sistem tersebut diterapkan sepenuhnya, pemerintah akan memastikan keberadaan dan aktivitas kerja setiap PPPK paruh waktu melalui verifikasi lapangan.
“Kita tidak hanya mendapatkan laporan. Kita akan turun ke lapangan untuk mengecek bahwa yang bersangkutan benar-benar ada dan melaksanakan tugas,” tegas Ali Awan.
Pegawai yang Tidak Disiplin Akan Ditindak Sesuai Aturan
Terkait kemungkinan adanya pegawai yang tidak menjalankan tugas tetapi tetap menerima gaji, Sekda menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mengambil tindakan sesuai ketentuan kepegawaian.
Ia mengatakan, pemerintah tidak akan terburu-buru memberikan sanksi, tetapi akan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dan memastikan fakta di lapangan.
Jika ditemukan pegawai yang tidak masuk kerja dalam waktu lama, tidak berada di tempat tugas, tidak melaksanakan kewajibannya, atau terdapat ketidaksesuaian administrasi, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi hingga pemberhentian sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
“Kalau ditemukan benar bahwa dia tidak bekerja tetapi menerima gaji, tentu ada tindakan. Tetapi semuanya harus sesuai prosedur,” ujarnya.
Menurut Ali Awan, pemerintah daerah berkewajiban memastikan setiap anggaran yang dikeluarkan benar-benar diberikan kepada pegawai yang memenuhi ketentuan dan melaksanakan tugasnya.
“Masak orang tidak bekerja bertahun-tahun mendapat gaji? Masak orang KTP-nya di tempat lain, kemudian tidak bertempat di sini dan tidak melaksanakan tugas, bisa mendapatkan gaji? Itu tidak mungkin. Itu temuan secara administrasi keuangan dan pemerintah daerah berkewajiban untuk menindaklanjutinya,” pungkasnya. (AL)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

