Close
Close
Orasi Rakyat News

"KRITIK PUBLIK, HUKUM, DAN KEBEBASAN BERPENDAPAT DALAM KASUS DUGAAN RETRIBUSI PASAR KAI WAIT"

Namrole - Sehubungan dengan adanya laporan dan proses penyelidikan yang saat ini sedang berjalan di kepolisian terkait status Facebook tanggal 29 Juni 2026, maka dengan ini kami menyampaikan penjelasan hukum sebagai bentuk edukasi publik. Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.

1. KRONOLOGI SINGKAT & BUKTI YANG DIKUASAI

1.  Tahap Medsos: Status yang beredar hanya menyebut "Oknum Anggota DPRD Bursel". Tidak menyebut nama, ciri fisik, maupun dapil. Pernyataan tersebut didasarkan pada rekaman pengakuan beberapa pedagang Pasar Kai Wait.

2.  Tahap Kelembagaan: Identitas yang dimaksud kemudian disampaikan secara resmi dalam forum Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kabupaten Buru Selatan atas permintaan Pimpinan dan Anggota DPRD.

3.  Tahap Klarifikasi: Dalam forum RDP tersebut terdapat rekaman pengakuan langsung dari pihak yang bersangkutan terkait hal yang disampaikan.

2. TINJAUAN HUKUM: APAKAH TERMASUK PENCEMARAN NAMA BAIK?

Sejak 2 Januari 2026, Indonesia telah memberlakukan KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023. Ditambah 3 Putusan MK terbaru tahun 2024, maka analisa hukumnya sebagai berikut:

Pertama: Dilindungi Karena "Kepentingan Umum" dan Berdasar Fakta  

Putusan MK No. 2/PUU-XXI/2023, 21 Februari 2024 dan Putusan MK No. 143/PUU-XXII/2024, 19 Desember 2024 menegaskan:  

_"Penyampaian pendapat, penilaian, dan informasi tentang fakta untuk kepentingan umum dan pengawasan publik tidak dapat dipidana."_  

Pengelolaan retribusi pasar adalah uang rakyat/daerah. Status juga menggunakan kata "diduga" dan berdasar rekaman pengakuan pedagang. Artinya ada itikad baik dan dasar fakta, bukan fitnah.

Kedua: Unsur "Orang Tertentu" Tidak Terpenuhi di Awal 

Pasal 263 KUHP Baru UU 1/2023 mensyaratkan harus menyerang "kehormatan orang tertentu".  

Pada saat status dibuat, hanya disebut "oknum". Putusan MK No. 65/PUU-XXI/2023, 31 Juli 2024 memperkuat bahwa pencemaran nama baik adalah delik aduan absolut yang harus diajukan oleh korban secara pribadi dan teridentifikasi. Dengan kata "oknum" dari 25 Anggota DPRD, maka unsur ini tidak terpenuhi di tahap awal.

Ketiga: Adanya Pembuktian dan Itikad Baik di Forum Resmi 

Penyampaian informasi di RDP atas permintaan DPRD adalah prosedur konstitusional. Ditambah adanya rekaman pengakuan di forum RDP, maka ini menunjukkan bahwa informasi yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan dan diselesaikan melalui jalur kelembagaan, bukan penghakiman di ruang publik. 

3. SIKAP KAMI TERHADAP PROSES HUKUM

Kami menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada Aparat Penegak Hukum sesuai KUHAP dan KUHP Baru.  

Seluruh bukti yang ada, termasuk rekaman pengakuan pedagang dan rekaman pengakuan di RDP, siap disampaikan kepada Penyidik sebagai bagian dari proses pembuktian.  

Tujuan dari artikel/penjelasan ini bukan untuk mengintervensi hukum, melainkan sebagai bentuk edukasi hukum kepada masyarakat agar memahami: 

1.  Batas antara kritik, pengawasan, dan pencemaran nama baik menurut KUHP Baru dan Putusan MK 2024.

2.  Jaminan konstitusi terhadap kebebasan berpendapat Pasal 28E UUD 1945.

3.  Pentingnya menyelesaikan persoalan publik melalui data, fakta, dan forum resmi.

Kami percaya bahwa proses hukum akan berjalan secara objektif, adil, transparan, dan berdasarkan alat bukti.

4. KESIMPULAN

1.  Kritik terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset daerah adalah bagian dari kontrol sosial yang dijamin UUD 1945 dan Putusan MK 2024.

2.  Dengan adanya bukti rekaman dan berlakunya KUHP Baru serta 3 Putusan MK terbaru, maka penyampaian informasi ini semakin kuat dasarnya sebagai pengawasan publik.

3.  Penilaian akhir ada di tangan Penegak Hukum sesuai fakta dan alat bukti yang ada.

4.  Mari kita kawal bersama agar proses hukum berjalan transparan, dan tata kelola Pasar Kai Wait ke depan semakin baik, bersih, dan sesuai Permendagri No. 19 Tahun 2016.


"Hukum bukan untuk membungkam kebenaran. Hukum hadir untuk menegakkan kebenaran berdasarkan fakta dan bukti."


Sami Latbuall

#EdukasiHukum #KawalPasarKaiWait 

#HoramtiProsesHukum

Baca Juga
Jangan Lewatkan...
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama