Close
Close
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News

GMNI Kabupaten Sorong Tanggapi dan Bantah Pernyataan Kepala Suku Besar Moi Sorong Raya Terkait Seleksi Sekretaris Daerah Kabupaten Sorong

Sorong – Tokoh intelektual muda Moi sekaligus Ketua DPC GMNI Kabupaten Sorong, Yeheskel Kalasuat, menegaskan bahwa pernyataan Kepala Suku Besar Moi Sorong Raya yang menyebut proses seleksi Sekretaris Daerah Kabupaten Sorong tidak murni, tidak sah, dan bertentangan dengan Otonomi Khusus Papua merupakan pandangan yang tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk menyimpulkan bahwa proses seleksi tersebut tidak sah. Menurutnya, pernyataan tersebut juga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Yeheskel Kalasuat menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Sekretaris Daerah merupakan jabatan dalam rumpun Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang pengisiannya dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka, kompetitif, dan berbasis sistem merit. Karena itu, seluruh tahapan seleksi wajib mengacu pada ketentuan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) serta prinsip profesionalitas dalam pengisian jabatan pemerintahan.

Lebih lanjut, Yeheskel Kalasuat menegaskan bahwa pandangan yang menyatakan jabatan Sekretaris Daerah harus semata-mata ditentukan berdasarkan asal suku atau pertimbangan adat tidak memiliki dasar hukum untuk membatalkan proses seleksi yang telah ditempuh sesuai mekanisme negara. Menurutnya, Otonomi Khusus Papua bertujuan memperkuat penghormatan terhadap hak-hak Orang Asli Papua dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, bukan meniadakan sistem merit dalam tata kelola birokrasi.

Menurut Yeheskel Kalasuat, Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai representasi kultural Orang Asli Papua memang memiliki peran penting dalam memastikan nilai-nilai adat, agama, dan keberpihakan terhadap Orang Asli Papua tetap dihormati. Namun, kewenangan tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai dasar untuk membatalkan proses administrasi kepegawaian yang telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Oleh karena itu, tudingan bahwa seleksi Sekretaris Daerah Kabupaten Sorong cacat hukum dan bertentangan dengan Otonomi Khusus Papua perlu diluruskan. Proses seleksi yang sah adalah proses yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, objektif, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum," tegas Yeheskel Kalasuat.

Di akhir pernyataannya, Yeheskel Kalasuat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum dan mekanisme pemerintahan yang berlaku, serta mengedepankan dialog yang konstruktif, penyampaian pendapat yang bertanggung jawab, dan penyelesaian setiap perbedaan pandangan berdasarkan fakta serta ketentuan hukum, demi menjaga stabilitas pemerintahan dan kepentingan masyarakat Kabupaten Sorong. (Yeh) 

Baca Juga
Jangan Lewatkan...
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama