Close
Close
Orasi Rakyat News

6 Orang jadi Tersangka KPK Terkait Penerimaan Mahasiswa Baru Usoed

Jakarta - ENAM orang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi terkait proses penerimaan mahasiswa baru (Maba) jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Keenam tersangka tersebut adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta bernama Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara di lingkungan Unsoed dalam proses penerimaan mahasiswa bariu di Unsoed.

Ia menjelaksan, terdapat tiga klaster dugaan tindak pidana dalam perkara yang terjadi di Unsoed. Semuanya terkait penerimaan mahabiswa baru jalur mandiri.

"Praktik dugaan korupsi itu berkaitan dengan penerimaan maba melalui jalur mandiri yang dikelola Unsoed," urainya saat jumpa pers Jumat malam 21 Agustus 2026.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, dalam jalur mandiri, calon mahasiswa baru dikenakan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sesuai golongan.

"Untuk Fakultas Kedokteran misalnya, UKT berkisar Rp 7,1 juta hingga Rp 17 juta. Sedangkan IPI berkisar Rp 100 juta hingga Rp 260 juta," ungkapnya.

Namun, KPK menemukan adanya dugaan pungutan tambahan di luar biaya resmi yang telah ditentukan tersebut.

Achmad Taufik menegaskan, pada klaster pertama, KPK menemukan dugaan permintaan uang sebesar Rp 650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran.

Permintaan tersebut diduga dilakukan Wakil Rektor (Warek) III Unsoed Norman Arie Prayoga, atas sepengetahuan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, melalui dua perantara dari pihak swastaa Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.

“Pada Agustus 2026, saudara NAP selaku Wakil Rektor III Unsoed atas sepengetahuan saudara ASO selaku Rektor Unsoed melalui dua perantara yaitu saudara DMW dan saudara AW, keduanya selaku pihak swasta, ini diduga meminta sejumlah uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta untuk satu mahasiswa,” jelasnya.

Uang tersebut, lanjutnya, diberikan kepada Dian Mulia dan Adhi Wiharto. Namun, calon mahasiswa yang dimaksud justru dinyatakan tidak lulus seleksi.

Orang tua calon mahasiswa kemudian meminta pengembalian uang secara penuh. Namun, uang tersebut diketahui telah digunakan Dian Mulia dan Adhi Wiharto untuk kepentingan pribadi.

Ia menyebut Norman Arie kemudian, atas sepengetahuan Akhmad Sodiq, meminjam uang kepada pihak swasta untuk mengembalikan dana tersebut kepada orang tua calon mahasiswa.

Sebagai upaya mengembalikan uang pinjaman, Norman Arie melalui Dian Mulia, Adhi Wiharto, dan Mulyono diduga menjanjikan pembayaran melalui pencairan tiga paket pekerjaan proyek di lingkungan Unsoed.

"Ketiga proyek itu antara lain pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengcatan gedung," terangnya.

Menurut Achmad Taufik, pekerjaan tersebut dikerjakan oleh perusahaan milik Mulyono yang merupakan keponakan ASO. Setelah pekerjaan selesai, pencairan proyek kemudian dialihkan untuk menutupi pengembalian uang kepada orang tua calon mahasiswa. 

Pada klaster kedua, KPK menemukan dugaan penerimaan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2025 dan 2026.

Akhmad Sodiq diduga memerintahkan Mulyono untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus penerimaan mahasiswa baru.

Achmad melanjutkan, sang Rektor menggunakan kode tertentu kepada Mulyono ketika ada orang tua atau calon mahasiswa yang mengurus penerimaan melalui jalur mandiri.

“Dengan kode, ‘jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih’,”  jelasnya.

Atas arahan tersebut, Mulyono diduga menerima uang untuk kepentingan Akhmad Sodiq. KPK sejauh ini menemukan penerimaan yang diduga gratifikasi  sebesar Rp 680 juta

KPK juga menduga Akhmad Sodiq memerintahkan Mulyono menggunakan uang tersebut untuk membeli tiga bidang tanah yang kemudian diatasnamakan Mulyono.

“Saudara MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang kegunaannya diperuntukkan saudara ASO,” tegasnya.

Dugaan KKN di Unsoed melibatkan Kepala Bagian Akademik Unsoed berinisial Eko Sumanto yang juga merupakan bagian dari panitia penerimaan maba.

Eko Diduga berkomunikasi dengan pihak yang disebut KPK sebagai pengepul calon mahasiswa baru. Dalam komunikasi itu, Eko diduga melakukan tawar-menawar atau negosiasi mengenai ‘mahar’ untuk penerimaan mahasiswa jalur mandiri.

Setelah kesepakatan tercapai, Eko diduga menerima uang dari pihak pengepul calon mahasiswa baru.

KPK menemukan penerimaan uang tersebut mencapai Rp 1,12 miliar selama tahun  2025 hingga 2026.

“Ini berlangsung dari tahun 2025 sampai dengan 2026. Tapi kemudian ini akan terus didalami apakah ini juga mundur ke belakang di tahun-tahun sebelumnya juga ada perbuatan-perbuatan yang sama,”  ungkapnya.

Lebih lanjuta ia mengungkapkan, KPK juga menemukan dugaan pemberian akses user ID milik Akhmad Sodiq kepada Eko Sumanto. Akses tersebut diduga digunakan untuk melakukan otorisasi dalam sistem penerimaan maba secara elektronik terhadap calon mahasiswa yang telah memberikan uang.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis 20 Agustus 2026, KPK mengamankan sebanyak 14 orang.

Sebanyak 12 orang diamankan di wilayah Purwokerto dan dua lainnya di Jakarta termasuk Rektor Unsoed.

Dari Purwokerto, tujuh orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Sembilan orang yang menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK yakni ASO, NAP, ES, DMW, AW, MYN, KPR selaku Warek 2 Unsoed, AA dari pihak swasta, serta GW.

Dalam OTT ini, KPK mengamankan barang bukti uang tunai sekitar Rp 665 juta dan saldo rekening sebesar Rp 99 juta.

“Ini merupakan bagian dari kumpulan-kumpulan uang setoran atau pungutan dari calon mahasiswa baru yang tadi dinegosiasikan untuk sistem penerimaan mahasiswa baru,” ucap Taufik.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Wit) 

Baca Juga
Jangan Lewatkan...
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama