Close
Close
Orasi Rakyat News

58 Siswa SMA IT Abu Bakar Digembleng Kesadaran Hukum Perlindungan Data Pribadi

Yogyakarta - SEBANYAK 58 siswa SMA IT Abu Bakar, di Kabupaten Kulonprogo, provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mendapat pelatihan tentang peningkatan pemahaman dan kesadaran hukum terhadap perlindungan data pribadi pada Jumat, 7 Agustus 2026.

Kegiatan itu diselenggarakan oleh Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Fakultas Hukum Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Pesertanya adalah sebanyak 58 siswa kelas XI di SMA IT Abu Bakar.

Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya intensitas aktivitas digital di kalangan pelajar, mulai dari penggunaan media sosial, layanan pesan instan, hingga aplikasi pembelajaran daring.

Dibalik kemudahan tersebut, data pribadi siswa berpotensi tersebar dan disalahgunakan untuk tindakan yang merugikan, seperti penipuan daring, pencurian identitas hingga perundungan siber.

Melalui kegiatan ini, tim pengabdi berupaya menghadirkan literasi hukum yang aplikatif agar siswa mampu menjaga data pribadinya secara mandiri.

Materi pertama disampaikan oleh Iffah Nur Hayati, S.H., M.H. yang mengulas urgensi perlindungan data pribadi serta jenis-jenis data pribadi. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa perlindungan data pribadi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin konstitusi dan telah dikuatkan melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Iffah menguraikan pembedaan antara data pribadi yang bersifat umum seperti nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, dan alamat surel dengan data pribadi yang bersifat spesifik, antara lain data kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kejahatan, serta data keuangan pribadi.

Ia mengingatkan bahwa kebiasaan sederhana seperti mengunggah foto kartu identitas, membagikan lokasi secara langsung, atau mengisi kuis daring yang meminta data diri dapat menjadi celah kebocoran data.

"Data pribadi adalah identitas yang melekat pada diri kita. Sekali tersebar, sangat sulit ditarik kembali, sehingga kehati-hatian sejak awal jauh lebih penting daripada penanganan setelah terjadi kebocoran," ujarnya.

Materi kedua dibawakan oleh Ali Masykur Fathurrahman yang memfokuskan pembahasan pada hak dan tanggung jawab subjek data pribadi serta ancaman pidana terkait kejahatan data pribadi. 

Dirinya memaparkan sejumlah hak yang dimiliki subjek data, di antaranya hak memperoleh informasi mengenai tujuan pemrosesan data, hak mengakses dan memperoleh salinan data, hak memperbaiki data yang tidak akurat, hak mengakhiri pemrosesan dan menghapus data, hak menarik kembali persetujuan, serta hak menuntut ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi.

Di sisi lain, Ali menekankan bahwa siswa juga memikul tanggung jawab untuk tidak menyebarkan data pribadi orang lain tanpa persetujuan.

Dirinya menjelaskan bahwa perbuatan mengumpulkan, mengungkapkan, atau menggunakan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum diancam dengan pidana penjara dan denda sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, dengan ancaman yang dapat mencapai enam tahun penjara untuk perbuatan pemalsuan data pribadi.

"Menyebarkan tangkapan layar percakapan atau identitas teman tanpa izin mungkin dianggap hal biasa, padahal perbuatan itu dapat berkonsekuensi hukum. Kesadaran hukum sejak bangku sekolah menjadi kunci pencegahan," tuturnya. (Wit) 

Baca Juga
Jangan Lewatkan...
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama