BEKASI – Jalannya sidang PMH ILDI memanas di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi setelah perkara perbuatan melawan hukum Nomor 627/Pdt.G/2025/PN Bks yang dilayangkan oleh Korizenka Wattimena atas nama Ikatan Langkah Dansa Indonesia (ILDI) memasuki tahap pembuktian substantif pada pertengahan Juli 2026. Persidangan ini mencuat menjadi perhatian publik pascamajelis hakim mengeluarkan putusan sela pada 18 Juni 2026 yang secara tegas menolak eksepsi kewenangan relatif dari pihak TERGUGAT, Ambar Susilastuti, serta menyatakan Pengadilan Negeri Bekasi berwenang penuh memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Dalam persidangan pembuktian yang berlangsung intensif pada 14 Juli 2026, PENGGUGAT secara tajam membongkar berbagai kelemahan mendasar dari dokumen pembuktian TERGUGAT yang dinilai tidak mampu menjawab sumber kewenangan sah ketika bertindak atas nama organisasi. Sengketa ini turut menyeret Notaris Jeffry Pardede, S.H., M.Kn. selaku TURUT TERGUGAT I dan Menteri Hukum Republik Indonesia sebagai TURUT TERGUGAT II terkait penerbitan perubahan data badan hukum perkumpulan yang dinilai cacat prosedur.
Kemenangan prosedural PENGGUGAT pada tahap putusan sela menjadi momentum krusial yang membuka tabir perselisihan kepengurusan organisasi olahraga masyarakat tersebut secara menyeluruh di hadapan hukum. Majelis hakim menolak eksepsi kewenangan relatif TERGUGAT dan menyatakan eksepsi kewenangan absolut TURUT TERGUGAT II tidak dapat diterima, sehingga pemeriksaan peradilan dilanjutkan secara mendalam ke dalam pokok perkara. Keputusan ini sekaligus meruntuhkan klaim pihak lawan yang sebelumnya mencoba menghentikan proses peradilan di tingkat awal, sekaligus memberikan ruang bagi PENGGUGAT untuk menguji keabsahan materiil dari setiap produk hukum administratif yang diterbitkan oleh TERGUGAT selama masa sengketa berlangsung.
"Setelah PN Bekasi secara sah menyatakan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang menjadi fokus utama dan wajib diuji secara mendalam adalah dasar kewenangan para pihak yang menghadap, proses pembuatan dan penggunaan akta autentik, serta besarnya kerugian immaterial maupun material yang ditimbulkan terhadap keberlangsungan organisasi ILDI secara nasional," tegas Kuasa Hukum PENGGUGAT, Imron, S.H., M.H., saat memberikan keterangan resmi.
Pusat utama dari sengketa hukum ini tertuju pada penerbitan Akta Notaris Nomor 1 tanggal 12 Februari 2025 yang dibuat oleh TURUT TERGUGAT I. Dalam dokumen tersebut, TERGUGAT Ambar Susilastuti bersama Endang Widyarini dan Luci Irawati Adiningtyas menghadap notaris serta mengaku bertindak masing-masing sebagai Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, dan Bendahara ILDI. Akta tersebut menguraikan perjalanan panjang organisasi sejak pendirian dan pengesahan badan hukum tahun 2015 hingga Munas V Tahun 2023. Namun, PENGGUGAT menemukan kejanggalan fatal di mana akta tersebut secara sengaja tidak mencantumkan rangkaian peristiwa hukum material terbaru yang terjadi persis sebelum akta tersebut dibuat.
Fakta hukum material yang diabaikan dalam narasi akta tersebut meliputi keputusan resmi pemberhentian TERGUGAT dari jabatan Ketua Umum pada 9 Desember 2024, pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) ILDI pada 13 Januari 2025, penerbitan Akta Perkumpulan Nomor 1082 tanggal 20 Januari 2025, serta terbitnya Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0000101 pada 22 Januari 2025. Tidak dicantumkannya fakta-fakta krusial ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip kebenaran dan keutuhan informasi dalam pembuatan akta autentik, yang berpotensi membentuk gambaran menyesatkan seolah-olah keadaan organisasi masih sama seperti sebelum pemberhentian.
"Akta menguraikan perjalanan organisasi sejak pendirian dan badan hukum tahun 2015, tetapi peristiwa terbaru yang berkaitan langsung dengan kedudukan serta kewenangan pihak yang menghadap justru tidak dicantumkan. Persoalan ini bukan sekadar kelengkapan administratif belaka, melainkan menyangkut keutuhan dan kebenaran informasi. Hal yang harus diuji adalah siapa yang menghadap, dalam kapasitas apa pihak tersebut bertindak, dari mana kewenangannya diperoleh, dan apakah seluruh peristiwa hukum yang relevan telah disampaikan secara benar serta lengkap kepada notaris," ujar Imron.
Dampak dari tidak dilampirkannya fakta-fakta hukum tersebut berujung pada konsekuensi yang sangat serius. Akta Nomor 1 Tahun 2025 itu kemudian digunakan oleh TERGUGAT sebagai dasar untuk memohon perubahan data badan hukum perkumpulan pada sistem AHU Kementerian Hukum. Langkah tersebut memicu terbitnya SK AHU-0000247 tanggal 14 Februari 2025 yang melahirkan dualisme kepengurusan di lapangan. PENGGUGAT menilai bahwa penggunaan dokumen yang diduga tidak memuat keterangan sebenarnya tersebut merupakan tindakan melawan hukum yang secara nyata merugikan struktur kepengurusan ILDI yang sah.
Di sisi lain, analisis terhadap alat bukti yang disodorkan TERGUGAT pada sidang pembuktian 14 Juli 2026 makin mempertegas posisi PENGGUGAT. Dokumen yang diajukan TERGUGAT, seperti keputusan pengesahan DPD ILDI Jawa Barat bulan November 2025 yang ditandatangani oleh TERGUGAT, dinilai PENGGUGAT tidak membuktikan adanya kewenangan sah TERGUGAT pada saat pembuat Akta Nomor 1 di bulan Februari 2025. Berkas tersebut justru menunjukkan bahwa tindakan mengatasnamakan ILDI terus dilakukan oleh TERGUGAT di tengah sengketa tanpa dasar legalitas yang sah.
Hal serupa juga terlihat pada berkas pemberitahuan HAORNAS 2025 dan surat undangan Musyawarah Provinsi KORMI Sumatera Utara yang dilampirkan TERGUGAT. PENGGUGAT menegaskan bahwa surat-surat tersebut merupakan pemberitahuan umum dan korespondensi biasa antar-lembaga, bukan bentuk pengakuan khusus terhadap kepengurusan TERGUGAT. Bahkan, PENGGUGAT meluruskan kekeliruan opini publik terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Putusan PTUN tersebut murni bersifat Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.) atau tidak dapat diterima karena alasan kompetensi absolut, yang berarti PTUN tidak pernah memeriksa pokok perkara dan sama sekali tidak pernah menyatakan TERGUGAT sebagai pemenang sengketa.
"Dokumen yang berasal dari masa sebelum sengketa maupun yang diterbitkan setelah Februari 2025 tidak dengan sendirinya dapat menciptakan atau membenarkan kewenangan secara berlaku surut ketika Akta Nomor 1 dibuat. Begitu pula dengan penyampaian seolah-olah TERGUGAT menang di PTUN, itu adalah informasi yang tidak utuh dan menyesatkan. Tidak ada amar yang menyatakan TERGUGAT sah atau menang dalam pokok sengketa. Putusan N.O. menyangkut kewenangan mengadili, bukan pengesahan kepengurusan salah satu pihak," tegas Imron.
Konflik hukum ini semakin memanas setelah menyentuh ranah kelembagaan induk olahraga nasional. Penasihat sekaligus Tim Hukum DPP ILDI, H. Hany Setiawan Alhaq, membongkar dugaan adanya tindakan intimidasi terhadap pengurus daerah. Pihak DPP ILDI mengaku menerima informasi dari sejumlah Ketua DPD di daerah bahwa TERGUGAT, yang saat ini menjabat sebagai salah seorang Ketua Komisi di Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMINAS), diduga menyampaikan ancaman bahwa pengurus daerah yang tidak memihak TERGUGAT tidak akan dapat mengikuti ajang Festival Olahraga Masyarakat Nasional (FORNAS) 2027 di Sulawesi Tengah.
"Apabila benar terdapat penyampaian bahwa pihak yang tidak mengikuti TERGUGAT tidak dapat mengikuti FORNAS dengan mengandalkan posisi di KORMINAS, persoalan ini sangat serius. FORNAS tidak boleh dijadikan alat untuk menekan pengurus daerah atau menggiring keberpihakan dalam konflik internal organisasi," ujar Penasihat Hukum DPP ILDI, H. Hany Setiawan Alhaq.
Hany mengingatkan bahwa KORMINAS telah mengetahui adanya konflik internal di tubuh ILDI sejak dikeluarkannya surat tanggapan tertanggal 11 Maret 2025. Sebagai lembaga penanggung jawab, KORMINAS seharusnya menjaga posisi netral dan berdiri di atas semua pihak, bukannya membiarkan oknum pengurusnya menggunakan jabatan organisasi untuk mengintervensi atau memberikan legitimasi sepihak. Hany menekankan bahwa ILDI bukan sekadar anggota biasa, melainkan salah satu Induk Organisasi Olahraga (INORGA) pelopor yang ikut berjuang membidani lahirnya KORMI di Indonesia selama kurun waktu hampir 18 tahun.
"ILDI bukan hanya bagian dari KORMI. Sebagai salah satu INORGA, ILDI turut berjuang dan berperan aktif dalam perjalanan terbentuknya KORMI. Karena itu, hubungan kelembagaan ini harus dijaga dengan saling menghormati, adil, dan tetap berpegang pada aturan organisasi. Apabila terdapat oknum yang membawa KORMINAS melenceng dari amanah peraturan perundang-undangan, maka harus ditegur, dievaluasi, dan dibenahi agar tidak merugikan masyarakat," tambah Hany.
Melihat kejanggalan administratif dalam proses penerbitan Akta Nomor 1 Tahun 2025, pihak PENGGUGAT menyatakan tidak hanya berhenti pada gugatan perdata di PN Bekasi. Tim hukum PENGGUGAT saat ini sedang mengkaji secara intensif bukti-bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana mengenai pemberian atau permintaan pembuat akta untuk memasukkan keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya ke dalam akta autentik. Apabila indikasi pidana tersebut teruji secara hukum, PENGGUGAT memastikan akan menempuh langkah hukum pidana melalui prosedur yang sah.
"Kami tidak mendahului kesimpulan penyidik atau pengadilan pidana. Namun, apabila hasil kajian menunjukkan dasar yang cukup, PENGGUGAT akan menempuh langkah hukum melalui prosedur pidana yang sah," tegas Imron.
Menjelang peringatan hari ulang tahun ILDI yang ke-18 pada 7 Agustus 2026 mendatang, sengketa hukum ini menjadi pertaruhan besar bagi kepastian dan marwah organisasi. Ketua Umum DPP ILDI sekaligus salah seorang Pendiri ILDI, Korizenka Wattimena, menegaskan bahwa perjuangan hukum yang ia kawal ini murni ditujukan untuk memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi seluruh pengurus dan anggota di daerah. Korizenka juga menegaskan bahwa PENGGUGAT secara sah telah memegang hak atas nama dan logo Ikatan Langkah Dansa Indonesia berdasarkan sertifikat merek terdaftar.
"Perjuangan ini bukan untuk kepentingan pribadi saya. Ini adalah tanggung jawab untuk menjaga marwah ILDI, melindungi sejarah organisasi, serta memberikan kepastian kepada pengurus dan anggota di daerah. Menjelang usia ILDI yang ke-18, kami berharap kebenaran semakin nyata melalui putusan pengadilan sehingga ILDI dapat kembali melangkah bersama," kata Korizenka Wattimena. (OR-Rls)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

