Close
Close
Orasi Rakyat News

PD KAMMI SBT Apresiasi Komitmen Pemda Bayar Gaji PPPK Paruh Waktu

Bula – Pengurus Daerah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PD KAMMI) Seram Bagian Timur (SBT) mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur dalam mengupayakan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. 

Berdasarkan hasil konfirmasi PD KAMMI SBT dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu dijadwalkan mulai dapat dilakukan pada Senin pekan depan melalui mekanisme transfer ke rekening masing-masing pegawai.

Sekretaris Daerah menjelaskan bahwa sistem pembayaran kini telah menggunakan mekanisme transfer. Namun, masih terdapat sekitar 600-an PPPK Paruh Waktu yang belum memiliki rekening bank, sehingga proses pembayaran bagi pegawai tersebut akan dilakukan setelah seluruh persyaratan administrasi, khususnya pembukaan rekening, dapat diselesaikan.

Ketua PD KAMMI Seram Bagian Timur, Baharudin Kesuy, Rabu (22/07/2026) menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah atas upaya yang terus dilakukan untuk memenuhi hak para PPPK Paruh Waktu.

“Kami mengapresiasi Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur yang tetap berupaya membayarkan gaji PPPK Paruh Waktu di tengah kondisi efisiensi anggaran. Apalagi, sumber pembiayaan PPPK Paruh Waktu memiliki mekanisme yang berbeda dengan PPPK pada umumnya. Meski demikian, Pemerintah Daerah tetap menunjukkan komitmennya untuk memenuhi hak para pegawai,” ujar Baharudin Kesuy.

PD KAMMI SBT berharap proses administrasi, terutama bagi PPPK Paruh Waktu yang belum memiliki rekening, dapat segera diselesaikan sehingga pembayaran gaji dapat berlangsung secara menyeluruh dan tepat sasaran. Organisasi tersebut juga mengajak seluruh pihak untuk mendukung langkah Pemerintah Daerah dalam menuntaskan proses pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku. (OR-02)

Baca Juga
Jangan Lewatkan...
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama