Close
Close
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News

PMNJ Lapor Program P3A ke KPK

JAKARTA – Persatuan Mahasiswa Nusa Tenggara Barat Jakarta (PMNJ) secara resmi mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk menyampaikan laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Program Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) pada Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan (Satker OP) Balai Besar Wilayah Sungai Nusa Tenggara I (BBWS NT I).

Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian mahasiswa NTB terhadap pengelolaan anggaran negara yang harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat, khususnya petani di wilayah Bima dan Dompu.

Dalam laporan yang disampaikan kepada KPK, PMNJ mengungkap adanya informasi dan dugaan praktik yang berpotensi menimbulkan kerugian negara serta berdampak terhadap kualitas pembangunan infrastruktur irigasi yang menjadi kebutuhan vital masyarakat tani. Dugaan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan program yang bersumber dari anggaran negara dan diduga melibatkan pihak-pihak tertentu yang memiliki pengaruh dalam proses pelaksanaannya.

PMNJ berharap KPK dapat menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses verifikasi, telaah, dan pendalaman terhadap seluruh informasi serta dokumen yang telah disampaikan. Menurut PMNJ, langkah tersebut penting dilakukan guna memastikan tidak ada praktik penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan di daerah.

Selain menyerahkan laporan resmi, PMNJ juga menyatakan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat Nusa Tenggara Barat. PMNJ menilai bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat sipil dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara.

Melalui laporan ini, PMNJ berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan tanpa intervensi sehingga mampu memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dalam laporan yang disampaikan kepada KPK RI, PMNJ melaporkan H. Mori Hanafi yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat I. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Program Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) pada Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan (Satker OP) Balai Besar Wilayah Sungai Nusa Tenggara I (BBWS NT I).

PMNJ mengungkapkan bahwa laporan tersebut berangkat dari informasi dan dugaan adanya praktik yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta berdampak terhadap kualitas pembangunan infrastruktur irigasi yang menjadi kebutuhan masyarakat tani di Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu. Atas dasar itu, PMNJ meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penelaahan, pendalaman, serta langkah-langkah hukum yang dianggap perlu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua PMNJ Muhammad Rizki menegaskan bahwa pelaporan terhadap H. Mori Hanafi dilakukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran negara serta mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk memeriksa dan menindaklanjuti laporan yang telah kami sampaikan. Kami menghormati asas praduga tak bersalah dan berharap seluruh proses berjalan secara profesional, objektif, serta transparan demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum," ujar Muhammad Rizki.

Baca Juga
Jangan Lewatkan...
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama