MANOKWARI – Pengadilan Tinggi Papua Barat kembali melaksanakan Sidang Terbuka Pengambilan Sumpah Advokat sebagai bagian dari proses resmi pengangkatan advokat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Tinggi Papua Barat, Jumat (26/6/2026), sebanyak 12 advokat baru resmi diambil sumpahnya untuk menjalankan profesi sebagai penegak hukum.
Prosesi pengambilan sumpah berlangsung khidmat dan tertib dengan berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mengatur bahwa seorang advokat wajib mengucapkan sumpah atau janji di hadapan Pengadilan Tinggi sebelum menjalankan profesinya.
Ke-12 advokat yang resmi diambil sumpah berasal dari beberapa organisasi advokat, yakni sembilan orang dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) Papua Barat Daya, dua orang dari KAI 2008, dan satu orang dari Persatuan Advokat Indonesia (Peratin).
Momentum tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat kapasitas pelayanan bantuan hukum sekaligus menambah jumlah advokat yang siap memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat, khususnya di wilayah Papua Barat Daya.
Usai prosesi pengambilan sumpah, tokoh hukum sekaligus perwakilan organisasi advokat, Dr. La Ode Ghondohi, S.H., M.H., C.I.L., menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Tinggi Papua Barat atas terselenggaranya sidang pengambilan sumpah advokat yang dinilainya berlangsung dengan baik dan sesuai ketentuan hukum.
"Kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pengadilan Tinggi Papua Barat yang telah memfasilitasi dan melaksanakan sidang terbuka pengambilan sumpah advokat ini dengan baik, tertib, dan sukses. Ini merupakan bagian penting dalam menjaga marwah profesi advokat serta memastikan proses pengangkatan dilakukan sesuai amanat undang-undang," ujar Dr. La Ode Ghondohi.
Ia juga mengucapkan selamat kepada para advokat yang baru saja resmi mengucapkan sumpah jabatan. Menurutnya, status sebagai advokat bukan hanya memberikan kewenangan untuk menjalankan profesi hukum, tetapi juga membawa tanggung jawab moral yang besar kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
"Selamat kepada rekan-rekan yang hari ini resmi menjadi advokat. Profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi yang mulia. Karena itu, jalankan amanat Undang-Undang Advokat dengan penuh integritas, junjung tinggi kode etik profesi, jaga nama baik organisasi, dan berikan pendampingan hukum secara profesional, independen, serta berkeadilan kepada masyarakat," pesannya.
Dr. La Ode Ghondohi berharap para advokat yang baru diambil sumpah dapat menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan keadilan, memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, serta berkontribusi dalam memperkuat sistem penegakan hukum, khususnya di wilayah Papua Barat Daya.
Menurutnya, kehadiran advokat yang memiliki integritas dan kompetensi merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan negara hukum yang menjamin kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum.
Dengan bertambahnya 12 advokat baru tersebut, diharapkan akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum semakin luas dan berkualitas. Pengambilan sumpah ini juga menjadi wujud komitmen organisasi advokat dalam mencetak sumber daya hukum yang profesional, berintegritas, serta taat pada kode etik dan peraturan perundang-undangan.
Sidang pengambilan sumpah advokat berlangsung lancar hingga selesai dan menjadi momentum penting dalam memperkuat eksistensi profesi advokat sebagai salah satu unsur penegak hukum di Indonesia. (FO)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

