Kapolsek Deli Tua, AKP Kennedy Sitompul, SH, MH, melalui Kanit Reskrim Iptu M. Syahputra Harahap, SH, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban, Cindy Clara Sinaga (23). Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya saat sedang mengambil pakaian di Laundry SS Clean, Jalan B. Zein Hamid, pada Minggu (08/3/2026) lalu.
Setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa pekan, tim mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di kawasan Pancur Batu.
"Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu M. Syahputra dan Panit 2 Ipda Andrianta Sembiring langsung bergerak menuju Jalan Suka Raya II, Desa Suka Raya. Dilokasi petugas berhasil mengamankan tersangka pertama, Muhammad Azit," ujar AKP Kennedy Sitompul dalam keterangannya, Kamis (30/04/2026).
Saat dilakukan interogasi, pelaku Azit mengakui perbuatannya dan menyebutkan keterlibatan rekannya, Agus Alfandi. Namun, dalam proses pengembangan untuk mencari barang bukti, Azit mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas di lapangan.
"Terhadap tersangka Muhammad Azit, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melawan saat pengembangan kasus," tegas Kapolsek.
Tak berselang lama, petugas bergerak ke lokasi kedua di sebuah rumah kontrakan di Jalan Arjuna, Desa Sei Mencirim, dan berhasil meringkus tersangka Agus Alfandi tanpa perlawanan.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, 3 unit ponsel berbagai merek (Vivo dan Infinix) dan Pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi (baju kaos dan celana jeans).
Peristiwa pencurian ini bermula saat korban Cindy Clara singgah ke laundry sekitar pukul 18.00 WIB. Saat korban masuk ke dalam toko, pelaku dengan cepat menggasak motor yang terparkir di depan. Meski sempat berusaha mengejar, korban kehilangan jejak hingga akhirnya menempuh jalur hukum.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Deli Tua untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya terancam dijerat dengan Pasal 477 KUHP. (Wit)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

