LAHAT – Sidang perkara dugaan pencurian tandan buah sawit dengan terdakwa Riduan (RS) di Pengadilan Negeri Lahat kembali menyita perhatian publik. Dalam persidangan yang digelar pada Selasa (12/5/2026), kuasa hukum terdakwa menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum mampu menghadirkan bukti kuat yang menunjukkan adanya tindak pidana pencurian.
Ketua Umum Organisasi Masyarakat Maju Bersama Bengkulu (OMBB), M. Diamin, bersama kuasa hukum OMBB, Rino Adiansyah, SH, MH, menyatakan fakta persidangan justru mengungkap lemahnya pembuktian dari pihak jaksa.
“Berdasarkan fakta persidangan, dari empat saksi yang dihadirkan JPU, tidak ada satu pun yang melihat langsung terdakwa mengambil tandan buah sawit tersebut. Karena itu, kami meminta majelis hakim bersikap objektif dalam memutus perkara ini,” ujar Rino usai persidangan.
Menurut Rino, hingga saat ini tidak terdapat alat bukti yang secara meyakinkan menunjukkan bahwa Riduan melakukan pencurian sebagaimana dakwaan JPU.
“Kami menilai tidak ada alat bukti yang menunjukkan terdakwa mencuri. Oleh karena itu, menurut kami terdakwa seharusnya diputus bebas,” tegasnya.
Selain menyoroti lemahnya alat bukti, pihak OMBB juga mengkritik sikap perusahaan perkebunan kelapa sawit milik PTPN di Kabupaten Empat Lawang yang dinilai tidak mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan.
Padahal, kata mereka, keluarga terdakwa telah berupaya menemui pihak perusahaan untuk mencari jalan damai sebelum perkara bergulir ke pengadilan.
Dalam persidangan, Hakim Anggota I disebut sempat menyinggung bahwa persoalan tersebut seharusnya dapat diselesaikan secara musyawarah tanpa harus berujung pada proses hukum.
“Tidak semua persoalan harus berakhir di persidangan. Jika masih memungkinkan, penyelesaian secara kekeluargaan seharusnya menjadi prioritas,” ungkap Rino, mengutip pernyataan hakim.
Hakim Anggota I juga dikabarkan memberikan teguran kepada salah satu saksi dari pihak perusahaan terkait pentingnya mempertimbangkan penyelesaian yang lebih humanis.
Sidang perkara Riduan kini terus menjadi perhatian masyarakat yang berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara objektif, transparan, dan berlandaskan rasa keadilan. (OR-Rls)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

