Menegakkan Cita‑Cita Negara: Sumber Daya untuk Rakyat, Yang Bengkok Diluruskan Tanpa Ugal‑Ugalan
| Oleh: H. Moh. Huzaini |
Warga Desa Asem Raja, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Jawa Timur (Mewakili Pemuda dan Seluruh Masyarakat Desa Asem Raja)
Proyek pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih di Desa Asem Raja, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, bukan sekadar kasus penyimpangan administrasi biasa. Ini adalah cermin retaknya sistem pemerintahan Kabupaten Sampang sepanjang tahun 2026, bagaikan kapal besar yang nahkodanya kehilangan arah, berlayar menjauh dari tujuan, dan menabrak karang di depan mata. Di tahun ini terbukti jelas bagaimana roda pemerintahan berputar tidak pada porosnya, penuh lubang kelalaian, penuh belokan menyimpang, hingga menimbulkan kerugian besar bagi negara maupun masyarakat.
Berdasarkan hasil pengamatan langsung di lapangan, pengukuran teknis, dokumentasi foto dan video, serta data administrasi resmi yang sah kami himpun hingga hari ini, ditemukan fakta mencengangkan: Sepanjang sejarah pemerintahan di Sampang, baru kali ini terjadi ketidakberesan yang berjalan bagaikan "gerombolan berjalan serentak", kompak, terstruktur rapi, dan menyebar dari hulu ke hilir dengan pola yang persis sama di berbagai wilayah. Fenomena ini bagaikan penyakit kronis yang menjangkiti seluruh tubuh pemerintahan, belum pernah terjadi sebelumnya sebesar dan seluas ini.
Kita semua memahami harapan luhur Bapak Presiden Prabowo Subianto: segala kekayaan alam, sumber daya, dan anggaran negara adalah air kehidupan yang harus mengalir sampai ke akar rumput, dikelola dan dipergunakan semata‑mata agar rakyat bisa tersenyum, hidup aman, sejahtera, dan makmur.
Namun apa yang terjadi di Kabupaten Sampang? Harapan itu bagaikan mimpi yang terbang tertiup angin, jauh berbalikan, bahkan kebalikan total. Di sini, sumber daya negara bukan menjadi pelita yang menerangi kehidupan rakyat, melainkan menjadi api yang membakar habis hak‑hak kami. Di Kabupaten Sampang, rakyat bukannya tersenyum dan bahagia, melainkan merasa dada bergemuruh emosi, hati penuh geregetan, dan jiwa dipenuhi rasa kesal yang mengendap — akibat kebijakan‑kebijakan yang bagaikan pisau bermata dua: menusuk rakyat, tapi menguntungkan segelintir pihak.
Rakyat di sini tidak merasakan manfaat negara, tidak merasakan sejuknya kesejahteraan, dan tidak merasakan payung perlindungan. Yang dirasakan hanyalah beban yang membebani pundak, kerugian yang menggerogoti harta, dan kekecewaan yang mendasar. Kebijakan pemerintah daerah bukan lagi dermaga tempat rakyat berteduh, melainkan sumber gelombang masalah yang menghantam kami terus‑menerus. Kebijakan yang seharusnya memberi kenyamanan, malah membuat rakyat makin tersiksa. Kebijakan yang seharusnya menjamin keadilan, malah menjadi jaring yang menjerat rakyat kecil, sementara ikan besar lolos membawa keuntungan.
Kami menemukan pola nyata: seolah pembagian keuntungan dilakukan bagaikan "pesta bersama di meja makan negara". Siapa yang tidak mendapat porsi duduk di meja itu, beralih mencari keuntungan dengan cara lain — keluar memungut biaya dari warga lewat janji‑janji manis yang akhirnya hanya menjadi buih di ujung lidah, tak pernah terwujud. Uang negara tidak digunakan sesuai rencana, bangunan dibangun asal jadi di bawah standar keselamatan, dan rakyatlah yang menanggung segala risiko serta kerugiannya, bagaikan menjadi kambing hitam atas segala kesalahan orang lain. Kondisi ini tidak terjadi tunggal, melainkan berulang dengan pola sama di seluruh Kecamatan Jrengik dan wilayah sekitarnya, karena pengelolaan dan penanggung jawabnya sama — bagaikan dicetak dari satu acuan yang sama persis.
→ PANDANGAN WARGA DAPIL 2: DEWAN DIAM SAJA, SEOLAH TIDAK TAHU MESKI BADAI DATANG
Kami selaku warga Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kabupaten Sampang, menyampaikan pandangan dan kekecewaan mendalam dengan nada tegas, karena kondisi ini sudah sangat darurat dan tidak bisa ditawar lagi hingga hari ini.
Fakta terbaru di lapangan: masalah ini sudah ramai dibicarakan, menjadi perbincangan luas di masyarakat maupun media. Ini adalah ketidakberesan paling serentak dan merugikan sepanjang sejarah Sampang, yang menjadi penyebab utama rakyat tidak bahagia, melainkan marah dan kecewa. Namun sungguh disayangkan, sangat disayangkan, Anggota Dewan Dapil 2 sama sekali tidak menunjukkan ada sinyal perhatian, tidak ada suara tanggapan, dan seolah‑olah hidup di menara gading — menutup mata dan telinga, pura‑pura tidak tahu ada badai besar yang sedang menerjang habis‑habisan konstituennya.
Padahal zaman sekarang serba terhubung, informasi berjalan secepat kilat, berita bisa didapatkan dalam genggaman tangan. Tidak ada alasan untuk tidak tahu, tidak ada alasan untuk diam. Namun kami melihat, wakil rakyat kami ini bagaikan patung yang berdiri diam: kaku, bisu, dan tak bergerak, meski rakyatnya berteriak minta tolong. Jarang memberikan pembaruan informasi, dan tidak pernah menyampaikan pendapat sedikit pun terkait persoalan besar ini.
Timbul pertanyaan besar di hati kami: Apakah benar tidak mengetahui? Atau sengaja menutup mata bagaikan burung unta yang menyembunyikan kepalanya di pasir, pura‑pura tidak melihat serta mendengar, demi menjaga kenyamanan jabatan masing‑masing?
Kami ingat betul, saat masa kampanye dulu, suara mereka lantang bagaikan gema yang memecah langit, janji manis mengalir deras bagaikan sungai yang meluap, berjanji akan menjadi tameng rakyat, memperjuangkan kesejahteraan agar makmur dan bahagia. Tapi apa buktinya? Nol besar! Setelah terpilih dan duduk empuk di kursi jabatan, saat kami mengalami badai kesulitan dan kerugian, mereka menghilang bagaikan kabut yang lenyap disambar matahari, diam seribu bahasa seolah tak pernah saling kenal.
Sungguh memalukan, masalah sebesar ini — yang menyangkut nyawa, harta, dan masa depan kami — tidak ada satu pun suara atau langkah dari Dewan Dapil 2 untuk meneliti, mendampingi, atau sekadar menanyakan nasib kami. Pandangan kami tegas: Ketiadaan peran dan atensi ini membuat kami merasa tidak punya pelindung, tidak punya wakil, dan terbuang bagaikan sampah kering di pinggir jalan. Sikap diam kalian inilah yang membuat kesalahan ini makin merajalela hingga saat ini.
→ TAHUN 2026: TAHUN CATATAN HITAM — KEGAGALAN TOTAL PENGELOLAAN PEMERINTAHAN
Tahun 2026 ini tercatat sebagai tahun catatan hitam dalam sejarah pemerintahan Kabupaten Sampang, menjadi bukti nyata kegagalan mengemudikan roda pemerintahan. Hingga hari ini, 15 Mei 2026, tercatat banyak lubang kelalaian, pelanggaran aturan, dan penyimpangan yang merajalela bagaikan rumput liar yang tumbuh subur karena tak pernah disiangi - menjadi alasan utama kenapa rakyat bukannya bahagia, malah emosi dan kesal berat terhadap kebijakan yang berlaku. Kondisi ini sudah masuk kategori darurat, karena merugikan negara, merugikan rakyat, dan membahayakan nyawa.
Berikut bukti‑bukti faktual terbaru yang kami himpun:
→ Pola Penyimpangan Dana: Diambil Duluan Tanpa Dasar Hukum, Mengancam Jadi Lingkaran Setan
Yang paling mencolok dan melanggar hukum adalah cara pengelolaan dananya. Berdasarkan data administrasi resmi terbaru, tidak ada anggaran khusus yang sah sama sekali yang disiapkan untuk pembangunan gedung ini sejak tahun 2024 sampai saat ini. Pos "penyertaan modal" yang dipakai pun secara tegas dilarang untuk bangunan fisik sesuai Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025. Bahkan lebih parah lagi: saat uang itu diambil, Koperasi Merah Putih ini belum berbadan hukum, baru mendapatkan pengesahan resmi pada 20 Oktober 2025. Artinya, seluruh pengeluaran itu batal demi hukum sejak awal.
Namun faktanya, uang sudah diambil duluan tanpa izin dan tanpa dasar yang jelas:
- Tahun 2024: Dikeluarkan Rp 166 Juta
- Tahun 2025: Dikeluarkan lagi Rp 180 Juta
- Total yang sudah diambil tanpa hak: Rp 346 Juta
- Tahun 2026: Dana yang dianggarkan sebesar Rp 311 Juta hingga saat ini masih belum dicairkan sama sekali dan belum disentuh sedikitpun
→ Rencana awal pembangunan hanya Rp 499 Juta, sedangkan yang sudah diambil saja mencapai Rp 346 Juta. Inilah pertanyaan krusial yang wajib dijawab hari ini juga: Uang sudah diambil duluan dan habis dipakai, sekarang biaya pekerjaan ini mau ditutupi dan dibayarkan pakai anggaran yang mana? Jika nanti dipaksakan mencairkan dan memakai dana 2026 untuk menutupi lubang kesalahan lama, maka ini akan menjadi lingkaran setan yang tak berujung: setiap tahun kesalahan lama ditutupi dengan uang baru, sehingga kas desa hanya berputar menutupi kebocoran, bukan dipakai untuk memakmurkan warga. Oleh karena itu, kami tegaskan: Dana Tahun 2026 yang belum dicairkan ini wajib dihentikan penggunaannya sama sekali, dilarang keras dipakai untuk keperluan apapun terkait gedung ini.
→ Rakyat Jadi Korban: Dipungut Secara Paksa Tanpa Dasar
Rakyat menjadi sasaran empuk kerakusan, uang pribadi raib, janji tak ditepati hingga kini:
- Tahun 2024: Dipungut Rp 120 Juta atas janji pembangunan jalan, hasil tidak sesuai, sisa Rp 20 Juta tidak dikembalikan.
- Awal 2025: Dipungut lagi dengan alasan biaya administrasi bantuan traktor — padahal bantuan pemerintah itu Gratis Tanpa Biaya, bagaikan membeli matahari yang sesungguhnya milik Tuhan.
• Sdr. Mudebbir: Rp 55.000.000,-
• Sdr. Pandi: Rp 16.000.000,-
• Sdr. Rofii: Rp 16.000.000,-
• Sdr. Tu Kina: Rp 15.000.000,-
→ Total kerugian materi warga: Rp 122.000.000,-, sampai hari ini 15 Mei 2026 belum dikembalikan sepeser pun.
→ Bandingkan dengan Koperasi di Daerah Lain: Jelas Terlihat Bedanya
Supaya masyarakat bisa melihat mana yang benar dan mana yang menyimpang, kami lampirkan bukti nyata perbandingannya dari dokumentasi terbaru. Di Desa Carang Rejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, pembangunan Koperasi Merah Putih berjalan sesuai aturan: dana berasal dari APBD dan BUMN yang jelas sumbernya, anggaran dicairkan dan dipakai hanya setelah ada kepastian hukum dan perencanaan matang, bangunan kokoh sesuai standar, dan tidak ada praktik memungut uang dari warga. Di Jombang dibangun untuk melayani rakyat, sedangkan di Sampang baru diambil uangnya duluan tanpa dasar hukum, lalu baru dicari cara menutupnya.
→ Pengawasan Mati Suri, Kepemimpinan Lemah
Inspektorat Kabupaten selaku pengawas internal berkali‑kali berjanji akan turun tangan, tapi janji itu tinggal kenangan hingga hari ini. Kami menanti bagaikan menunggu hujan di musim kemarau, tak kunjung datang. Sikap Bupati pun terlihat bagaikan nahkoda yang lengah, tidak tegas membenahi, membiarkan ketidaktertiban merajalela. Pemerintah daerah dirasakan bagaikan payung yang bolong — tak mampu melindungi rakyat dari panas dan hujan.
BANGUNAN BERBAHAYA: DIBANGUN DI BAWAH STANDAR, NYAWA KAMI DIPERJUDIKAN
Penyimpangan paling nyata dan membahayakan adalah kondisi fisik gedungnya. Berdasarkan pengukuran langsung, dokumentasi foto terbaru hingga 15 Mei 2026, dan standar teknis Kepmen PUPR Nomor 1342 Tahun 2025, kualitasnya sangat jauh dari syarat:
- Pondasi hanya kedalaman 30–40 cm tanpa tulangan besi, padahal syarat minimal 80 cm hingga mencapai tanah padat.
- Baja rangka standar minimal 200–250 mm → Yang dipakai hanya ukuran 150 mm, terlalu lemah menahan beban.
- Besi tulangan utama standar Ø 12–16 mm → Yang dipakai hanya Ø 8 mm, sangat tipis dan tidak kuat.
- Besi ikatan/sengkang standar Ø 8–10 mm → Yang dipakai hanya Ø 6 mm, jarang dan renggang sehingga tidak mengikat kuat.
- Mutu beton hanya berkisar K‑100 sampai K‑125, berongga, mudah remuk, dan cepat lapuk.
Akibatnya? Bangunan menjadi lembek, mudah bergetar, dan sangat goyah hanya terkena angin biasa, bagaikan pohon tua yang akarnya sudah keropos. Ini bukan lagi masalah administrasi atau keuangan semata, melainkan masalah nyawa manusia yang sewaktu‑waktu bisa runtuh dan menelan korban jiwa.
"Apa yang kami tulis ini adalah fakta mutlak hasil pengamatan langsung hingga hari ini, lengkap dengan bukti foto dan rekaman. Jika nanti ada klaim perbaikan atau penggantian material, itu hanya upaya menutupi aib belaka, tidak mengubah fakta hukum bahwa sejak awal bangunan ini memang cacat hukum dan cacat teknis," tegas H. Moh. Huzaini.
ANALISIS HUKUM: SESUAI BLACK LETTER OF LAW DAN FILSAFAT HUKUM
Ditinjau dari segala aspek hukum, kasus ini adalah pelanggaran mutlak yang tidak memiliki celah pembelaan sedikit pun, baik menurut hukum tertulis maupun hakikat keadilan:
→ Menurut Black Letter of Law (Hukum Tertulis)
Seluruh perbuatan ini bertentangan secara tegas dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku:
- Melanggar Undang‑Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perkoperasian, karena melakukan tindakan pengelolaan keuangan dan pembangunan atas nama koperasi, padahal saat itu lembaga tersebut belum berbadan hukum, sehingga seluruh tindakan itu batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum apapun.
- Melanggar Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025, yang secara eksplisit melarang penggunaan pos penyertaan modal untuk membiayai pembangunan bangunan fisik.
- Melanggar Undang‑Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, karena membangun fasilitas umum tanpa memenuhi standar teknis keselamatan yang ditetapkan negara, sehingga membahayakan nyawa dan keselamatan setiap orang yang menggunakannya.
- Memenuhi seluruh unsur Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yaitu menyalahgunakan wewenang, mengeluarkan dana tanpa dasar hukum yang sah, dan secara nyata menimbulkan kerugian bagi keuangan negara serta harta benda masyarakat.
→ Menurut Filsafat Hukum
Hukum bukan sekadar tulisan mati di atas kertas, melainkan memiliki jiwa dan tujuan luhur: melindungi keselamatan, harta, hak, dan kesejahteraan rakyat. Dalam kasus ini, justru terjadi kebalikannya. Dana negara yang seharusnya menjadi sarana mewujudkan kesejahteraan, justru dipakai untuk membangun bangunan yang cacat, berbahaya, dan merugikan. Hukum diputarbalikkan hanya untuk melindungi kesalahan segelintir orang, bukan menegakkan keadilan bagi banyak orang. Ini jelas telah membunuh hakikat keadilan itu sendiri. Jika dibiarkan, maka hukum hanya akan menjadi alat untuk melanggengkan praktik buruk dan lingkaran setan kerugian yang tiada habisnya.
LANGKAH HUKUM JIKA TIDAK DITANGGAPI: ANDU DELAY DAN TINDAKAN LANJUTAN
Kami menyampaikan laporan dan tuntutan ini dengan niat baik, agar permasalahan diselesaikan secara damai, terbuka, dan sesuai jalur hukum. Namun kami tegaskan dengan tegas: kami tidak akan membiarkan adanya praktik Andu Delay atau sengaja menunda-nunda, memperlambat, mengulur waktu, hingga membiarkan masalah ini menguap begitu saja.
Jika dalam jangka waktu yang wajar laporan ini tidak ditanggapi, tidak ada langkah penyelidikan yang nyata, atau justru dihambat dan ditutup-tutupi demi melindungi pihak yang bersalah, maka kami masyarakat berhak dan akan segera mengambil langkah hukum yang lebih tegas dan lebih luas, antara lain:
- Mengajukan gugatan perdata dan pidana ke pengadilan untuk meminta pembatalan seluruh tindakan yang melanggar hukum, serta ganti rugi penuh atas seluruh kerugian yang diderita;
- Melaporkan secara resmi ke lembaga penegak hukum tingkat pusat agar ditindaklanjuti tanpa intervensi kekuasaan daerah;
- Menggunakan hak konstitusional untuk menuntut pertanggungjawaban politik dan hukum kepada seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam penyimpangan ini.
Kami ingatkan: Menunda keadilan sama dengan menambah kesalahan. Waktu tidak bisa menghapus fakta, apalagi menghapus hak rakyat yang sudah dirampas.
PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB
Saya, H. Moh. Huzaini, selaku penulis laporan ini dan mewakili masyarakat Desa Asem Raja, menyatakan dengan sesungguhnya:
1. Seluruh isi laporan, data keuangan, kondisi bangunan, dan keterangan yang tertulis adalah fakta mutlak yang ditemukan, dicatat, dan didokumentasikan secara langsung di lokasi hingga tanggal 15 Mei 2026;
2. Segala hal disampaikan berdasarkan bukti fisik, dokumen administrasi resmi, foto, dan rekaman yang lengkap, sah, dan tersimpan rapi sebagai arsip pembuktian;
3. Pendapat dan tuntutan ini adalah aspirasi tulus kami, semata-mata untuk memperjuangkan hak rakyat dan menegakkan keadilan;
4. Kami bersedia dan siap mempertanggungjawabkan seluruh isi tulisan ini di hadapan pihak berwenang, aparat hukum, maupun lembaga negara yang berwenang, dengan melengkapi semua bukti yang dimiliki.
TUNTUTAN MASYARAKAT
Mengingat kondisi yang sudah sangat darurat, kerugian yang nyata, serta potensi bahaya yang mengancam nyawa, kami menuntut dengan tegas dan tanpa kompromi:
1. HENTIKAN SEGALA UPAYA PENGGUNAAN DANA TAHUN 2026 — Mengingat anggaran tersebut hingga hari ini masih belum dicairkan, maka harus tetap dibekukan total, dilarang keras dipakai untuk menutupi lubang kerugian atau membiayai kelanjutan proyek ini, agar tidak menjadi lingkaran setan yang makin menjerat rakyat;
2. PENGHENTIAN PEMAKAIAN GEDUNG SEGERA — Bangunan dalam kondisi goyah dan tidak aman, sewaktu-waktu bisa runtuh dan merenggut nyawa, sehingga tidak boleh digunakan untuk kegiatan apapun;
3. PEMULIHAN SELURUH KERUGIAN — Uang rakyat sebesar Rp 122.000.000,- dikembalikan utuh tanpa potongan, serta seluruh dana negara yang sudah dikeluarkan sebesar Rp 346.000.000,- dikembalikan ke kas desa atau kas negara sesuai ketentuan yang berlaku;
4. PEMERIKSAAN MENYELURUH DARI PUSAT — Turunkan tim pengawas dan penyidik dari tingkat pusat untuk memeriksa tidak hanya di Desa Asem Raja, tapi ke seluruh desa di Kecamatan Jrengik, karena pola penyimpangannya sama persis. Jika ada kendala biaya atau anggaran, kami masyarakat rela menanggung seluruh kebutuhan perjalanan dan pemeriksaan, karena kebenaran serta keselamatan jauh lebih berharga dari apapun;
5. PEMBATALAN KEBIJAKAN YANG MENYIMPANG — Hapus seluruh aturan dan praktik yang bertentangan dengan hukum, hentikan segala bentuk pungutan liar yang merugikan warga;
6. PROSES HUKUM YANG TEGAS DAN ADIL — Usut tuntas dan pertanggungjawabkan seluruh pihak yang terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan yang lalai, tanpa ada yang dilindungi jabatan atau kekuasaan;
7. PERUBAHAN SIKAP DEWAN DAPIL 2 — Bangkit dari sikap diam, laksanakan tugas sebagai wakil rakyat yang sesungguhnya, perjuangkan nasib konstituen, jangan hanya muncul saat meminta suara di masa pemilihan;
8. WUJUDKAN HARAPAN PRESIDEN DI SINI JUGA — Jika nanti ingin membangun fasilitas untuk rakyat, lakukan sesuai prosedur yang benar: ada perencanaan matang, ada anggaran yang sah dan dicairkan tepat waktunya, dibangun dengan kualitas terjamin, sehingga akhirnya Rakyat Sampang pun Bisa Tersenyum dan Hidup Sejahtera, bukan terus menanggung beban kesalahan segelintir orang.
Demikian laporan, pengungkapan fakta, serta tuntutan ini kami sampaikan dengan penuh tanggung jawab, demi kebenaran, keadilan, dan menjaga nama baik Negara Kesatuan Republik Indonesia. (*)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |


