Close
Close
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News

LSM KCBI: Pejabat Bagian Umum Abaikan Peraturan, Pengadaan Leptop Disinyalir Kongkalikong

Bekasi - LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) menemukan adanya dugaan kongkalikong antara oknum pejabat bagian umum dan pihak penyedia dalam pengadaan Leptop tahun anggaran 2024 di Bagian Umum Sekretariat Pemkab Bekasi. 


"Pasalnya, kantor perusahaan pemenang paket tersebut diduga kuat fiktif," kata Luhut Sinaga, Ketua Koordinator Nasional LSM KCBI kepada wartawan, Rabu (30/05/2026).


LSM KCBI mengatakan bahwa pihaknya sudah pernah menanyakan hal ini langsung kepada bagian umum, namun mereka tidak bersedia mengungkapkan alamat kantor perusahaan tersebut. 


"Beliau mengatakan kantornya ada, tapi tidak bersedia mengungkapkan dimana alamat kantor perusahaan tersebut," tambah Luhut.


LSM KCBI merujuk kepada peraturan pemerintah tentang pengadaan barang dan jasa, yang jelas-jelas melanggar Perpres no 16 tahun 2018 dan peraturan LKPP No 12 tahun 2019 yang mengatur tentang alamat penyedia barang dan jasa harus jelas dan harus sesuai dengan yang terdaftar di SIKAP. 


"Ini adalah pelanggaran serius dan menunjukkan bahwa pejabat di bagian umum tidak menghargai aturan pemerintah," kritik LSM KCBI.


LSM KCBI mempertanyakan bagaimana perusahaan ini bisa memenangkan pengadaan Leptop tersebut. 


"Pada hal secara administrasi perusahaan tersebut sudah cacat administrasi dan sudah melanggar peraturan pemerintah. Kuat dugaan adanya persekongkolan antara pejabat bagian umum dengan pihak penyedia," kata Luhut.


LSM KCBI meminta Inspektorat untuk melakukan audit dan pemeriksaan terhadap pengadaan Leptop ini. 


"Kami juga meminta KPK untuk mengusut kasus ini dan mengambil tindakan tegas terhadap pejabat yang terlibat," tutup Luhut Sinaga, Ketua KORNAS LSM KCBI. (OR-02)

Baca Juga
Jangan Lewatkan...
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama