Bekasi – Ketua Umum LSM Triga Nusantara Indonesia, H. Rahmat Gunasin, melontarkan kecaman keras terhadap dugaan praktik korupsi yang menyeret dua pejabat penting di Kabupaten Bekasi, yakni Henri Lincoln, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK), serta Reza Lutfi Hasan, Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi.
Keduanya menjadi sorotan setelah berbagai fakta terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung serta dari sejumlah laporan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan proyek dan keuangan daerah.
Dalam persidangan, Henri Lincoln mengakui menerima aliran dana dari kontraktor bernama Sarjan sepanjang tahun 2025 dengan total mencapai Rp2,94 miliar. Dana tersebut diduga berasal dari praktik fee proyek sebesar 10 persen yang disebut telah berlangsung lama di lingkungan Dinas SDABMBK.
Tak hanya itu, Henri juga disebut mengarahkan bawahannya, Agung Mulya, untuk mengondisikan 38 paket proyek senilai sekitar Rp40 miliar agar dikerjakan oleh kontraktor tertentu.
Di sisi lain, Reza Lutfi Hasan juga menjadi sorotan atas dugaan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan Perumda Tirta Bhagasasi. Dugaan tersebut mencakup kerja sama investasi senilai Rp200 miliar dengan PT Bintang Mahameru Sejahtera, penyertaan modal Rp122 miliar yang disebut ditempatkan tanpa persetujuan Kuasa Pemilik Modal, dugaan ratusan pegawai harian lepas (PHL) fiktif, hingga temuan BPK terkait dana hibah KONI senilai Rp6,86 miliar.
H. Rahmat Gunasin menilai fakta-fakta tersebut menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan jabatan yang serius.
“Seorang kepala dinas adalah penyelenggara negara, bukan calo proyek. Jika benar turut mengatur pemenang proyek dan menerima setoran, maka itu merupakan pengkhianatan terhadap amanah jabatan publik,” tegas Rahmat Gunasin.
Ia juga menyoroti peran Reza Lutfi Hasan sebagai pimpinan BUMD yang semestinya menjalankan tata kelola perusahaan secara profesional dan transparan.
“BUMD seharusnya dikelola secara akuntabel. Jika benar ada penyertaan modal yang tidak sesuai prosedur, aset yang berpindah tanpa mekanisme yang jelas, dan dugaan pegawai fiktif, maka hal ini harus diusut secara menyeluruh,” ujarnya.
Melalui pernyataan resminya, LSM Triga Nusantara Indonesia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami fakta persidangan dan menelusuri peran Henri Lincoln. Selain itu, Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi diminta segera memproses laporan-laporan yang telah disampaikan terkait Reza Lutfi Hasan.
LSM tersebut juga meminta Plt. Bupati Bekasi menonaktifkan Reza Lutfi Hasan dari jabatannya selama proses hukum berlangsung guna mencegah potensi penghilangan bukti. Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi pun didesak membuka hasil audit internal maupun eksternal kepada publik secara transparan.
Rahmat Gunasin menegaskan bahwa pernyataan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan aset negara.
“Uang rakyat harus dikelola secara jujur, transparan, dan akuntabel. Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan jabatan harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (OR-Rls)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

