Close
Close
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News

FORKOM IMEKKO PBD Desak Pemkab dan Perusahaan Sawit Buka Dokumen Perizinan di Wilayah Adat

Sorong – Ketua Forum Komunikasi (Forkom) Imekko Bersatu Provinsi Papua Barat Daya, Ferry Onim, mendesak Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan bersama perusahaan perkebunan sawit untuk membuka secara transparan sejarah dan legalitas perizinan perusahaan yang beroperasi di wilayah adat Imekko.

Pernyataan itu disampaikan Ferry Onim di Sorong, Kamis (7/5/2026), menyusul polemik tumpang tindih lahan adat, izin HGU, hingga persoalan reboisasi yang dinilai belum pernah diselesaikan secara terbuka kepada masyarakat adat.

Menurut Ferry, pembahasan awal terkait masuknya perusahaan sawit di wilayah Imekko sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2009 melalui pembentukan Tim 9 di era Bupati Sorong Selatan saat itu, Ottow Ihalauw. Tim tersebut melibatkan sejumlah tokoh dari wilayah Kokoda Utara dan Atori guna memfasilitasi kehadiran perusahaan.

“Setelah pertemuan itu, Bupati Ottow Ihalauw memanggil beberapa tokoh untuk memfasilitasi perusahaan. Karena sebelumnya izin HPH sejak perusahaan Wanagal beroperasi telah dicabut. Sedangkan wilayah Kaiso dan Iwaro tidak masuk dalam HPH dan masih murni tanah adat,” kata Ferry.

Ia menjelaskan, perusahaan sawit pertama kali masuk di wilayah Atori, tepatnya di Atori Wombah dan Wanuni. Ferry mengaku pernah melihat langsung kebun sawit pertama di kawasan itu pada tahun 2002 saat tinggal bersama almarhum Pelipus Hohame yang kala itu menjabat Kepala Kampung Atori.

Namun, karena akses laut menuju Atori dinilai sulit, perusahaan kemudian masuk melalui jalur Jamarema di Distrik Metemani dan Distrik Kais. Ferry juga menegaskan bahwa izin awal perusahaan sawit bukan milik ANJ, melainkan PT Putra Manunggal.

“Maka yang menjadi pertanyaan kami saat ini adalah penjelasan soal izin yang belum terlalu jelas. Kalau pemerintah mau membantah, mari buka kembali sejarah awal masuknya perusahaan ini,” tegasnya.

Ferry turut menyoroti keterlibatan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam persoalan tersebut. Ia menilai reboisasi kawasan hutan adat yang sebelumnya dijanjikan hingga kini tidak pernah terlaksana.

“Kami akan buka kembali terkait lahan HPH yang saat ini izinnya dikeluarkan tanpa koordinasi dengan masyarakat adat. Hanya mengklaim menggunakan izin dari Kementerian Kehutanan,” ujarnya.

Ia juga menilai perusahaan, termasuk ANJ, belum pernah melakukan “gelar tikar adat” untuk memastikan batas-batas marga sesuai hak ulayat masyarakat adat. Akibatnya, muncul banyak klaim tumpang tindih antarwilayah adat.

“Contohnya wilayah adat Suku Iwaro, yang memberikan izin bukan masyarakat adat atau marga pemilik hak ulayat yang menandatangani izin lahan,” katanya.

Forkom Imekko Bersatu PBD pun mendesak Bupati Sorong Selatan agar segera memfasilitasi pertemuan terbuka antara perusahaan dan masyarakat adat guna memastikan kejelasan status HGU di atas tanah ulayat.

Selain itu, Ferry menegaskan bahwa wilayah Kaiso dan Iwaro tidak pernah masuk kawasan HPH kayu. Ia bahkan mengancam akan membuka kembali persoalan perusahaan-perusahaan lama seperti Wanagalan, Korindo, hingga Sefen Teggu apabila polemik ini terus berlanjut.

“Reboisasi sampai saat ini juga tidak pernah terlaksana,” tambahnya.

Ferry juga meminta PT Harmoni Agri Mandiri menjelaskan secara terbuka izin perkebunan sawit maupun pengelolaan kayu yang dimiliki perusahaan tersebut agar tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat adat.

Ia mencontohkan, saat ini masih ada masyarakat adat yang menggugat pembayaran reboisasi hutan HPH yang disebut belum diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi.

“Jangan membuat masalah tumpang tindih baru sementara persoalan lama belum diselesaikan,” tegasnya.

Selain itu, ia menyoroti kesepakatan plasma 20 persen yang hingga kini disebut belum direalisasikan kepada masyarakat adat.

Ferry juga mendesak PT Harmoni Agri Mandiri menjelaskan pihak-pihak yang memfasilitasi masuknya puluhan alat berat ke wilayah Imekko.

“PT Harmoni Agri Mandiri harus menjawab oknum siapa yang memfasilitasi masuknya 55 ekskavator ke wilayah Imekko. Karena RKT juga menjadi ukuran. Maka perlu ada keterbukaan kepada seluruh masyarakat adat,” pungkas Ferry Onim. (FO) 

Baca Juga
Jangan Lewatkan...
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama