Jrengik - Gelombang protes keras datang dari warga Desa Asem Raja, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur (Jatim). Dalam pernyataan sikap tegas yang disampaikan kepada media pada Rabu (29/04/2026), perwakilan warga, H. Moh Huzaini, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa yang dinilai merugikan masyarakat secara luas.
“Kami sudah muak dan tidak akan diam lagi,” tegas Huzaini, mewakili suara warga yang menuntut keadilan dan transparansi dalam tata kelola pemerintahan desa.
Menurutnya, setiap pergantian Penjabat (PJ) Kepala Desa justru kerap diwarnai masalah yang berujung pada dugaan perilaku tidak bertanggung jawab. Warga menilai pola ini terus berulang tanpa ada perbaikan, bahkan cenderung semakin memburuk.
Sorotan utama tertuju pada pengelolaan Dana Desa yang disebut-sebut sarat kejanggalan sejak kasus dugaan penipuan dan penyalahgunaan wewenang oleh PJ sebelumnya—yang saat ini masih dalam proses hukum. Alih-alih menjadi pelajaran, warga justru menduga praktik serupa kembali terulang.
“Seolah-olah contoh buruk dijadikan standar. Aturan dilanggar, prosedur diabaikan,” ujar Huzaini.
Lebih jauh, warga juga menyoroti minimnya pelibatan tokoh masyarakat, perangkat desa, hingga anggota BPD dalam pengambilan keputusan. Musyawarah yang digelar dinilai hanya formalitas, sementara keputusan strategis tetap diambil sepihak oleh pihak berwenang.
Temuan Selisih Anggaran Mencolok
Kecurigaan warga semakin menguat setelah mencermati data penyaluran Dana Desa dalam tiga tahun terakhir. Pada 2025, tercatat adanya selisih anggaran yang cukup besar.
- Tahun 2024: Anggaran Rp844.969.000, tersalurkan penuh.
- Tahun 2025: Anggaran Rp846.543.000, namun yang digunakan hanya Rp555.930.600, menyisakan selisih Rp290.612.400.
- Tahun 2026: Anggaran Rp311.695.000, belum terealisasi.
Warga menduga selisih dana tersebut dialihkan untuk skema “pinjaman koperasi” tanpa persetujuan masyarakat, dan bahkan disebut-sebut akan digunakan pada tahun berikutnya.
Selain itu, warga juga mempersoalkan kebijakan pemotongan dana desa yang diklaim berasal dari kebijakan pihak kementerian. Dana tersebut disebut dijadikan jaminan pinjaman, yang dinilai merugikan desa karena mengurangi alokasi pembangunan.
Bangunan Diduga Tak Sesuai Standar
Tak hanya soal keuangan, warga juga mengkritik kualitas pembangunan fisik di desa. Mereka menilai hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis dan standar mutu.
“Material yang digunakan tidak layak. Ukuran besi diperkecil, bahkan ada yang berkarat. Ini berbahaya dan terkesan asal-asalan,” ungkapnya.
Dengan anggaran yang besar, warga menuntut hasil pembangunan yang berkualitas dan aman, bukan proyek yang berpotensi menjadi “bom waktu”.
Seruan Perlawanan dan Langkah Hukum
Dalam pernyataannya, warga Desa Asem Raja juga mengajak masyarakat di seluruh wilayah Kecamatan Jrengik untuk bersatu mengawasi dan melawan dugaan penyimpangan yang terjadi.
Mereka menegaskan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab, termasuk kemungkinan melayangkan somasi kepada pihak perusahaan terkait, yakni PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Warga juga mengacu pada sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta pasal-pasal dalam KUHP terkait penyalahgunaan jabatan.
“Jabatan boleh berakhir, tapi tanggung jawab hukum tidak akan hilang. Kami akan menuntut pertanggungjawaban total,” tegas Huzaini.
Pesan untuk Pemerintah Pusat
Dalam pernyataan tersebut, warga turut menyampaikan harapan kepada Presiden Prabowo Subianto agar serius menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi hingga ke tingkat desa.
Mereka menegaskan bahwa perjuangan ini bukan dilandasi kepentingan pribadi, melainkan murni demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
“Ini uang rakyat, ini desa kami. Kami berhak menentukan dan mengawasi,” tutupnya. (OR-02)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

