Buton Utara – Ketua PPWI Buton Utara, Laode Yus Asman, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan pemeriksaan intensif dan menyeluruh terhadap seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang terlibat dalam proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Waode Angkalo tahun anggaran 2022 senilai Rp1 miliar.
Desakan ini bukan tanpa alasan. Asman menilai penanganan kasus tersebut tidak boleh dilakukan secara setengah hati, mengingat proyek yang seharusnya menjadi solusi kebutuhan air bersih masyarakat justru hingga kini tidak memberikan manfaat nyata.
Ia menegaskan, PPK sebagai pihak yang bertanggung jawab secara teknis dan administratif harus menjadi fokus utama pemeriksaan.
Peran PPK mencakup seluruh tahapan kegiatan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian pekerjaan, hingga penetapan status penyelesaian proyek.
“Kami mendesak APH untuk segera memanggil dan memeriksa PPK serta seluruh pihak terkait. Bongkar seluruh prosesnya secara terang-benderang, dari awal perencanaan hingga penetapan FHO,” ucap Asman kepada awak media, saat ditemui di Kediamannya, Senin (27/4/2026).
Sorotan tajam juga diarahkan pada penetapan Final Hand Over (FHO) yang dinilai janggal dan tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Pasalnya, proyek tersebut diduga telah dinyatakan selesai, padahal faktanya belum berfungsi secara optimal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat penetapan FHO dilakukan, aliran air hanya menjangkau Dusun I. Sementara Dusun II sama sekali tidak pernah merasakan aliran air, bahkan sejak awal pengujian hingga saat ini.
Lebih memprihatinkan lagi, berdasarkan informasi terbaru, sejak tahun 2023 hingga saat ini, aliran air sudah tidak berjalan sama sekali, baik di Dusun I maupun Dusun II.
Kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa proyek tersebut tidak hanya bermasalah pada tahap distribusi, tetapi juga mengalami kegagalan fungsi secara menyeluruh.
“Ini menjadi pertanyaan besar. Bagaimana mungkin proyek yang belum berfungsi sepenuhnya bisa dinyatakan selesai 100 persen? Apa dasar penilaiannya? Siapa yang menandatangani dan menyetujui? Ini harus dibuka ke publik,” ujarnya.
Asman juga menyoroti pernyataan Kepala Dinas PUPR yang menyebutkan bahwa proses serah terima aset dari Dinas PUPR kepada Pemerintah Desa sempat ditolak oleh kepala desa setempat saat itu.
Menurutnya, penolakan tersebut bukan tanpa alasan. Ia menduga kepala desa telah mengetahui adanya persoalan serius dalam proyek tersebut sehingga enggan menerima tanggung jawab atas infrastruktur yang diduga bermasalah.
“Wajar jika kepala desa menolak serah terima. Kami menduga sejak awal kepala desa sudah mengetahui adanya indikasi bobroknya pekerjaan proyek tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, penolakan serah terima tersebut justru memperkuat kecurigaan adanya persoalan mendasar dalam pelaksanaan proyek.
“Penolakan itu seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah daerah. Mengapa aset tidak diterima? Apa yang sebenarnya terjadi di lapangan? Ini tidak boleh dianggap hal biasa,” lanjutnya.
Asman menilai, penetapan FHO dalam kondisi proyek yang belum layak fungsi merupakan indikasi kuat adanya dugaan penyimpangan administratif yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Ia pun mengingatkan agar penyelidikan tidak berhenti pada level teknis semata. Menurutnya, seluruh pihak dalam rantai pengambilan keputusan harus dimintai pertanggungjawaban, termasuk pejabat yang memiliki kewenangan strategis.
“Jangan hanya pelaksana lapangan yang diperiksa. Pengambil kebijakan juga harus disentuh. Kalau tidak, penegakan hukum akan terkesan tebang pilih,” katanya.
Lebih jauh, ia menilai kondisi proyek tersebut sangat ironis. Infrastruktur yang dibangun dengan anggaran besar justru tidak dapat dimanfaatkan masyarakat.
Bahkan, berdasarkan informasi warga, air hanya sempat mengalir satu kali pada awal pengujian di tahun 2022, itu pun hanya dinikmati oleh sebagian warga di Dusun I.
Sementara Dusun II, sejak awal hingga saat ini, tidak pernah mendapatkan aliran air sama sekali.
“Ini bukan sekedar kelalaian teknis, tapi patut diduga sebagai bentuk kegagalan total proyek yang harus diusut tuntas. Jangan sampai ada praktik ‘asal selesai administrasi’, sementara masyarakat tidak merasakan manfaatnya,” tegasnya lagi.
Asman memastikan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum. Ia juga membuka kemungkinan untuk menempuh langkah lanjutan jika tidak ada perkembangan signifikan dari aparat penegak hukum.
“Ini uang rakyat. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Kami akan kawal sampai ada kepastian hukum,” pungkasnya. (OR-Rls)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

