Close
Close
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News

MK Akhiri Perdebatan: Soal Angka Kerugian Negara, BPK yang Punya Jawaban

Jakarta – Setelah sekian lama menjadi bahan perdebatan yang bisa membuat kepala pening sebelum kerugian negara itu sendiri dihitung, Mahkamah Konstitusi akhirnya memberikan kepastian: urusan menghitung kerugian negara tidak boleh sembarangan, cukup satu lembaga saja yang pegang kalkulator.


Lembaga yang dimaksud tentu bukan sembarang lembaga, melainkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang kini secara resmi dinyatakan sebagai pihak yang paling sah, paling berwenang, dan mungkin paling sibuk dalam urusan menghitung “berapa sebenarnya negara ini dirugikan”.


Putusan ini tertuang dalam perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026, yang diputus oleh sembilan hakim konstitusi—sebuah jumlah yang cukup untuk memastikan bahwa perhitungan tidak hanya akurat, tapi juga disepakati bersama.


Dari Bingung Jadi Terpusat

Awalnya, dua mahasiswa mencoba mengajukan pertanyaan yang cukup “berani”:
apakah hanya satu lembaga saja yang boleh menghitung kerugian negara?


Mereka juga berharap agar penilaian kerugian negara bisa lebih fleksibel, misalnya:

  • menggunakan alat bukti lain

  • atau dinilai langsung oleh hakim di pengadilan

Namun, harapan tersebut tampaknya harus ditunda.


MK berpendapat bahwa:
Kalau sudah ada yang bisa menghitung, kenapa harus banyak-banyak?


BPK: Dari Audit Jadi “Penentu Angka”

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa:

  • BPK bukan hanya menghitung

  • Tapi juga bisa menetapkan jumlah kerugian negara

Artinya, ketika angka sudah keluar dari BPK:

"Angka tersebut bukan sekadar perkiraan, tapi sudah mendekati “angka resmi negara”.


Hal ini tentu mempermudah banyak pihak—terutama bagi yang selama ini bingung apakah angka kerugian itu hasil hitungan, perkiraan, atau sekadar perasaan.


Tidak Perlu Banyak Tafsir

MK juga menilai bahwa kekhawatiran soal:

  • standar penilaian

  • siapa yang berwenang

dianggap tidak terlalu perlu diperdebatkan lagi.


Dengan kata lain:
“Tidak perlu banyak tafsir, sudah ada yang ditunjuk.”


Permohonan Ditolak, Kepastian Diberikan

Akhirnya, permohonan dua mahasiswa tersebut ditolak seluruhnya.


Ketua MK menegaskan keputusan dengan kalimat yang tegas, yang jika diterjemahkan ke bahasa sederhana kira-kira berbunyi:
“Sudah jelas siapa yang menghitung, jadi tidak perlu dipersoalkan lagi.”


Dengan putusan ini, setidaknya satu hal menjadi pasti:

  • Kerugian negara tetap bisa terjadi

  • Tapi soal menghitungnya, kini sudah tidak perlu bingung lagi

Karena kalkulatornya sudah ada yang pegang. (OR-02)

Iklan tengah post Baca Juga
Jangan Lewatkan...
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama