Close
Close
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News

LSM PAKAR Tapanuli Selatan Desak KPK Periksa Bupati Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR BI-OJK

Tapanuli Selatan - Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat (LSM PAKAR) Kabupaten Tapanuli Selatan, Ali Tohong Siregar mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Tapanuli Selatan, H. Gus Irawan Pasaribu, terkait dugaan keterlibatan dalam kasus penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Desakan tersebut disampaikan Ali Tohong Siregar kepada awak media, Kamis (09/04/2026), menanggapi pemberitaan media nasional pada Agustus 2025 yang mengungkap adanya dugaan aliran dana CSR BI kepada sejumlah pihak, termasuk anggota DPR RI Komisi XI periode sebelumnya.


“Berdasarkan informasi yang beredar, Saudara Gus Irawan Pasaribu diduga pernah menerima dana CSR dari BI dan OJK saat menjabat sebagai anggota DPR RI Komisi XI. Oleh karena itu, kami meminta KPK bersikap transparan dan profesional dengan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat,” kata Ali.


Ia juga menyoroti bahwa dua mantan anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan dan Satori, telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pemanfaatan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) serta kegiatan penyuluhan jasa keuangan dalam kurun waktu 2020 hingga 2023.


Menurutnya, latar belakang Gus Irawan Pasaribu di sektor perbankan, termasuk pernah menjabat sebagai Direktur Bank Sumut, menjadi alasan penting bagi aparat penegak hukum untuk mendalami peran yang bersangkutan secara objektif dan menyeluruh.


“Dengan pengalaman tersebut, tentu yang bersangkutan memahami mekanisme pengelolaan dana di sektor keuangan. Karena itu, perlu ada pendalaman lebih lanjut untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum,” ucapnya.


LSM PAKAR, lanjutnya, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan sektor keuangan dan lembaga negara. 


“Kami menginginkan adanya kejelasan hukum. Jika memang tidak terlibat, tentu harus dibuktikan. Namun jika terdapat indikasi pelanggaran, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa tebang pilih,” tegasnya.


Sementara itu, berdasarkan informasi yang berkembang hingga akhir 2025, kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK masih dalam tahap penyelidikan oleh KPK. Dalam sejumlah pemberitaan, disebutkan adanya dugaan aliran dana CSR dengan nilai signifikan kepada anggota Komisi XI DPR RI melalui mekanisme yang tidak semestinya.


Gus Irawan Pasaribu sendiri sebelumnya mengakui pernah menerima bantuan dana CSR BI-OJK sekitar tahun 2019. Namun, ia menyatakan bahwa dana tersebut digunakan untuk program sosial.


Selain itu, muncul pula dugaan bahwa penyaluran dana CSR tersebut melibatkan yayasan tertentu yang kini turut menjadi perhatian dalam proses penyelidikan.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai perkembangan terbaru kasus tersebut. (OR-C)

Iklan tengah post Baca Juga
Jangan Lewatkan...
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama