Sorong, 6 April 2026 – Lembaga Investigasi Negara (LIN) PBD melontarkan kritik keras terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Sorong yang dinilai belum menunjukkan progres dalam menangani laporan dugaan tindak pidana korporasi terkait pengelolaan Dana Kampung di Kabupaten Sorong Selatan untuk tahun anggaran 2020 hingga 2025.
Koordinator LIN PBD, Onim, mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada kejelasan terkait tindak lanjut laporan tersebut. Ia menilai lambannya penanganan kasus ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
“Data terkait dugaan penyimpangan Dana Kampung tahun 2020 dan 2025 sangat jelas. Namun, hingga saat ini tidak terlihat adanya langkah konkret dari pihak kejaksaan,” tegas Onim dalam keterangannya.
Lebih jauh, Onim menyampaikan dugaan serius bahwa penanganan kasus-kasus korupsi di Sorong Selatan cenderung “diamankan” dan perlahan meredup tanpa kejelasan hukum. Ia bahkan menuding adanya praktik yang tidak sehat dalam institusi penegak hukum tersebut.
“Setiap laporan dugaan korupsi di Sorong Selatan seolah hilang tanpa jejak. Ini menimbulkan kecurigaan publik bahwa kasus-kasus tersebut tidak ditindak secara profesional,” ujarnya.
Ia juga menyinggung pernyataan pimpinan Kejaksaan Negeri Sorong yang sebelumnya menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti setiap aduan masyarakat tanpa kompromi. Namun, menurutnya, realita di lapangan justru bertolak belakang.
“Pernyataan tegas itu tidak tercermin dalam tindakan. Sampai sekarang, tidak ada perkembangan berarti. Hal ini menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” tambahnya.
LIN PBD pun mendesak agar pihak kejaksaan segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait status penanganan laporan tersebut. Transparansi dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
“Jika kondisi ini terus berlanjut, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum akan semakin tergerus. Rakyat berhak mendapatkan kepastian hukum,” tutup Onim.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Sorong belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. (FO)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

