Close
Close
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News

Kasus Perampasan Pantai Zakat Dipacu, Polisi Periksa Saksi dan Siapkan Pemanggilan Lanjutan

Bengkulu – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bengkulu terus mengintensifkan penyelidikan kasus dugaan perampasan di kawasan Pantai Zakat, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu.


Perkembangan penanganan perkara ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang telah disampaikan kepada pelapor, Ermi Yanti alias Yanti binti A Malik Abubakar (alm), pada April 2026. Penyelidikan tersebut mengacu pada laporan polisi tertanggal 30 Maret 2026, yang langsung ditindaklanjuti dengan penerbitan surat perintah penyelidikan pada hari yang sama, terkait dugaan pelanggaran Pasal 482 KUHP.


Dalam prosesnya, penyidik telah melakukan sejumlah langkah penting, mulai dari pemeriksaan terhadap pelapor, olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga pendalaman keterangan saksi. Dua saksi yang telah dimintai keterangan yakni Dian Calista Amalia dan Dede Satria.


Selain itu, penyidik juga telah melengkapi administrasi penyelidikan, termasuk penerbitan surat perintah tugas serta dokumen pendukung lainnya. Penanganan kasus ini melibatkan tim Satreskrim dengan komposisi personel dari berbagai jenjang kepangkatan.


Polisi memastikan proses penyelidikan berjalan tanpa kendala berarti. Untuk memperkuat konstruksi hukum, penyidik berencana kembali melayangkan panggilan terhadap saksi tambahan.


“Undangan wawancara akan dikirim kepada pihak terkait untuk mempercepat proses penyelidikan,” demikian tertulis dalam SP2HP.


Polresta Bengkulu juga membuka akses informasi bagi pelapor melalui penyidik langsung maupun layanan call center Unit Pidum. Hingga saat ini, kasus dugaan perampasan tersebut masih terus didalami guna memastikan kepastian hukum serta akuntabilitas dalam penegakan hukum. (OR--Y)

Iklan tengah post Baca Juga
Jangan Lewatkan...
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama