Bengkulu – Kasus dugaan perampasan telepon genggam yang menimpa wartawati Ermi Yanti memanas. Pelaku, yang merupakan oknum Ketua Pokdarwis Pantai Zakat sekaligus Ketua RT di Kelurahan Bajak, kini menghadapi tekanan hukum yang lebih serius setelah pengacara kondang Rizki Dini Hasanah menyatakan siap membela korban.
Dini menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas tanpa kompromi.
“Mulai hari ini saya resmi menjadi penasihat hukum pelapor. Kasus ini sudah ditangani di Polresta Bengkulu dan harus diproses profesional, tegak lurus sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selain menyoroti dugaan pelanggaran pidana sesuai KUHP terbaru 2023, Dini juga menyiapkan langkah hukum lanjutan berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, kasus ini bukan sekadar perampasan barang, tetapi juga potensi menghambat kerja jurnalistik.
“Jika terbukti, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ini soal melindungi kebebasan pers,” tambahnya.
Sementara itu, Ermi Yanti menyampaikan apresiasi atas dukungan yang mengalir dari sesama jurnalis, organisasi wartawan, dan masyarakat. Ia menyerukan solidaritas profesi demi menjaga marwah jurnalistik.
“Mari kita lawan segala bentuk kekerasan terhadap pers. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali,” tegas Ermi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyentuh dua isu sensitif: penyalahgunaan wewenang lokal dan keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Dengan masuknya pengacara papan atas, perhatian terhadap kasus ini diperkirakan akan semakin besar. (OR-Y)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

