Medan - Ketua Umum Persatuan Mahasiswa Anti KKN (PMA-KKN), Angga Rambe resmi melaporkan seorang oknum anggota DPRD Padang Lawas (Palas) Propinsi Sumatera Utara (Sumut) Achyar Hidayat Hasibuan (AHH) ke Polda Sumut, Jumat (10/04/2026) atas dugaan perbuatan tindak pidana murni berupa pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu kedalam akta autentik negara guna memenuhi syarat dalam pencalonan legislatif tahun 2024.
Dalam rilis yang diterima kru media, Sabtu (11/04/2026), Angga Rambe selaku Ketua Umum PMA-KKN menyampaikan bahwa dirinya datang langsung ke Mapolda Sumut melaporkan sekaligus menyerahkan bukti-bukti autentik yang tak terbantahkan terkait dugaan tersebut.
"Ironis, kita dipertontonkan dengan drama kelas teri, pasalnya perubahan tahun lahir pada dokumen kependudukan harus melalui putusan pengadilan, namun Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang terbit pada tanggal 04 Juli 2023 dan ini jauh sebelum putusan pengadilan keluar malah digunakan sebagai salah satu syarat untuk mendaftarkan dirinya sebagai calon legislatif (Caleg)", tegas Angga Rambe.
Munculnya KTP sakti yang dicetak pada tanggal 04 Juli 2023 dengan tahun kelahiran 2002, padahal jauh sebelumnya KTP yang terbit pada tanggal 10 Juni 2020, diketahui oknum AHH ini bertahun lahir 2003, dan ini menjadi salah satu dasar kuat bahwa KTP yang dicetak pada tanggal 04 Juli 2023 tersebut merupakan hasil dari penyeludupan hukum agar dapat memenuhi syarat mencalon menjadi anggota dewan.
"KTP dicetak tahun 2020, Akta lahir, Ijazah SD, SMP dan SMA serta kode NIK "03" pada digit tahun semuanya menyatakan lahir pada tahun 2003, dan dokumen-dokumen tersebut autentik dan tidak bisa dibantah karena UU sudah sangat jelas menyatakan bahwa yang belum mencukupi persyaratan umur tidak boleh ikut-ikutan nyaleg", ujar Angga Rambe.
Lanjutnya, oknum AHH beserta pihak terkait lainnya patut diduga dengan bersengaja telah berencana membuat serta menggunakan dokumen yang cacat hukum guna memenuhi syarat usia minimal 21 tahun, dan atas dugaan pelanggaran hukum ini maka kami telah melaporkannya ke Polda Sumut atas pelanggaran pasal 391, 392 dan 393 KUHP baru serta pasal 93 UU no 24 tahun 2013.
"Ini bukan pelanggaran administrasi pemilu biasa, ini adalah kejahatan terhadap ketertiban umum dan integritas dokumen negara (_Crime Againts State_). Keterpilihannya telah mencederai integritas lembaga perwakilan rakyat dan cacat secara hukum, dan siapapun yang duduk di kursi wakil rakyat dengan cara menggunakan dokumen hasil rekayasa adalah penjahat demokrasi", tegas Angga Rambe.
PMA-KKN berharap bahwa dengan adanya laporan ini, Kepolisian Daerah Sumut diminta agar segera mengusut tuntas kasus ini serta memeriksa seluruh oknum yang terlibat dalam penyelundupan hukum yang dilakukan secara sistematis ini, ucap Angga Rambe.
"Hukum harus ditegakkan, hukum tidak boleh tunduk pada uang dan kekuasaan, kita tidak bisa membiarkan hukum dikangkangi oleh orang yang haus kepentingan dan kekuaaaan. Republik ini negara hukum apalagi warisan yang seenaknya bisa merubah serta menabrak aturan dan perundangan yang telah berlaku", tutup Angga Rambe secara tegas.
Ditempat terpisah, kru media di hari yang sama pada hari Sabtu (11/04/2026) juga telah mengkonfirmasi beberapa pihak terkait untuk memberikan tanggapannya, namun hingga rilis berita naik kemeja redaksi belum juga memberikan tangggapan. (OR-J)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

