Close
Close
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News

Benang Merah Dugaan Penipuan Traktor hingga Proyek Koperasi di Sampang Terkuak, Warga Soroti Minimnya Respons Aparat

Sampang – Sejumlah warga Desa Asem Raja, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, mengungkap rangkaian persoalan yang diduga saling berkaitan, mulai dari kasus penipuan pengadaan traktor, dugaan penggelapan dana pinjaman warga, hingga indikasi pelanggaran dalam proyek pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih.

 

Hal tersebut disampaikan oleh H. Moh Huzaini, Ketua Komunitas Pemuda Desa Asem Raja, kepada media ini, Selasa (28/04/2026) sore. Ia menilai, berbagai persoalan tersebut bukanlah kejadian yang berdiri sendiri, melainkan memiliki “benang merah” yang menunjukkan adanya pola masalah yang berulang.

 

“Awalnya dari dugaan penggelapan dana pinjaman warga yang tidak dikembalikan, serta penipuan dengan janji pengurusan mesin traktor pertanian. Pelakunya diduga oknum mantan PJ Kepala Desa yang kini menjabat sebagai PNS di Kecamatan Jrengik,” ujar Huzaini.

 

Menurutnya, kondisi tersebut diperparah dengan minimnya respons dari pihak terkait, khususnya di tingkat kecamatan. Warga mengaku telah menyampaikan pengaduan, namun tidak mendapatkan penanganan yang serius.

 

“Pengaduan kami terkesan tidak ditindaklanjuti secara maksimal. Sistem pelayanan pengaduan dan pengawasan terlihat tidak efektif dan lambat, bahkan terkesan saling melindungi. Akibatnya, kepercayaan masyarakat menjadi hancur,” tegasnya.

 

Inspektorat Dijadwalkan Turun, Namun Cakupan Aduan Dinilai Terbatas

 

Huzaini mengungkapkan bahwa pihak Inspektorat Kabupaten Sampang telah menghubungi warga dan berjanji akan turun langsung melakukan klarifikasi dalam pekan ini. Namun, ia menyoroti bahwa cakupan aduan yang akan ditangani masih terbatas.

 

“Informasi yang kami terima, baru dua poin yang akan diklarifikasi, yakni dugaan pelanggaran pinjaman uang warga untuk pembangunan jalan desa dengan sisa sekitar Rp 20 juta yang belum dikembalikan, serta kasus penipuan janji pengadaan traktor,” jelasnya.

 

Ia menilai, masih ada persoalan penting lain yang belum tersentuh, terutama dugaan pelanggaran prosedur dalam forum resmi desa.

 

Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur oleh Camat

 

Lebih lanjut, Huzaini menyoroti dugaan tindakan Camat Jrengik yang disebut tidak memasukkan sejumlah persoalan krusial dalam pembahasan resmi.

 

Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) yang digabung dengan Musrenbangdes, diduga terjadi pembatasan pembahasan terhadap sejumlah persoalan yang tengah dihadapi warga.

 

“Forum tersebut seharusnya menjadi ruang evaluasi terbuka, membahas capaian, kekurangan, dan masalah yang terjadi. Namun justru ada pelarangan membahas kasus yang sedang berlangsung. Ini bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan hak warga untuk menyampaikan pendapat,” katanya.

 

Warga Lakukan Pengawasan Mandiri, Temukan Dugaan Penyimpangan Proyek

 

Karena merasa tidak mendapatkan kejelasan, warga kemudian melakukan pengawasan mandiri terhadap pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di wilayah mereka.

 

Dari hasil pemantauan tersebut, Huzaini mengklaim ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan proyek.

 

“Kami menemukan adanya dugaan penyimpangan material dan ketidaksesuaian spesifikasi yang jauh dari standar. Ini sangat memprihatinkan,” ungkapnya.

 

Pernyataan Sikap, Tanggung Jawab, dan Dasar Hukum

 

Dalam pernyataannya, Huzaini juga menegaskan bahwa apa yang disampaikannya didasarkan pada fakta dan landasan hukum yang kuat, sehingga aman dari tuduhan di luar koridor.

 

DASAR HUKUM YANG MENJADI LANDASAN:

- UUD 1945 Pasal 28E: Hak kebebasan berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

- UU No. 14 Tahun 2008: Hak masyarakat untuk mendapatkan dan menyebarluaskan informasi publik.

- UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 72: Hak warga melakukan pengawasan terhadap pemerintahan desa.

 

“Semua yang kami sampaikan adalah bentuk pengawasan dan kritik yang DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Ini BUKAN pencemaran nama baik, BUKAN fitnah, dan TIDAK BISA dijerat pidana sembarangan selama berpegang pada fakta,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, ia menegaskan komitmennya untuk tetap memperjuangkan hak masyarakat, meskipun menghadapi risiko.

 

“Aturan sudah jelas, hukum sudah ada. Yang salah tetap yang salah, yang lalai tetap yang lalai. Kami bertindak apa adanya dan siap menanggung risiko demi kebenaran,” ujarnya.

 

“Jika kelak dipandang bahwa apa yang saya lakukan melanggar hukum, saya siap bertanggung jawab sepenuhnya dengan kepala tegak. Saya bukan tipe orang yang lari dari tanggung jawab,” katanya.

 

Menurutnya, ada perbedaan mendasar antara konsekuensi hukum karena membela rakyat dengan pelanggaran hukum yang merugikan negara.

 

“Lebih baik dipenjara karena membela rakyat dan mencari kebenaran, daripada dipenjara karena korupsi, menggelapkan uang rakyat, dan merusak negeri. Itu yang sangat memalukan,” tegasnya.

 

Minta Pengusutan Menyeluruh

 

Huzaini kembali menegaskan bahwa seluruh persoalan tersebut harus diusut secara menyeluruh dan tidak parsial. Ia berharap kedatangan tim Inspektorat benar-benar mampu membuka seluruh fakta yang ada.

 

“Kami menunggu janji Inspektorat minggu ini. Kami minta semua kasus dibuka, termasuk dugaan pelanggaran oleh camat. Jangan hanya sebagian, tapi harus sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.

 

Ia juga menekankan tiga tuntutan utama masyarakat, yakni pengembalian uang warga, penegakan hukum tanpa pandang bulu, serta pemulihan keterbukaan dan demokrasi di tingkat desa.

 

“Ini bukan hanya soal uang, tapi soal kepercayaan dan hak masyarakat yang harus dikembalikan,” pungkasnya. (OR-02)

Iklan tengah post Baca Juga
Jangan Lewatkan...
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama